HUKUM DAGANG
NAMA : Taty Harlini Manurung
NPM : 28211269
Kerangka
Karangan:
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2.
Berlakunya Hukum Dagang
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
6.
Perseroan Terbatas
7.
Koperasi
8.
Yayasan
9.
Badan Usaha Milik Negara
1.
Hubungan
Hukum Dagang dan Perdata
Hukum dagang itu
merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena
mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan
yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal
sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad
ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan yang muncul
dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH
Perdata diatur juga dalam KUHD
(Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Jika demikian adanya,
ketentuan-ketentuan
dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum
umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya
dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum
khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia diatur dalam (bersumber pada):
1)
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
KUHD
yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 188 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab:
Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.
Isi pokok dari KUHD Indonesia adalah:
a) Kitab pertama berjudul: TENTANG DAGANG UMUMNYA yang
terdiri 10 Bab
b) Kitab kedua berjudul: TENTANG HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN (HUKUM LAUT) yang terdiri dari
13 bab
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
KUHS
Indonesia terbagi atas 4 Kitab, yaitu:
a) Kitab I berjudul: Perihal orang (Van Personen); yang
memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan, termasuk hukum
perkawinan
b) Kitab II berjudul: Perihal benda (Van Zaken); yang memuat
hukum perbendaan serta hukum warisan
c) Kitab III berjudul: Perikatan (Van Verbintenis); yang
memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap
orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu (perjanjian-perjanjian), seperti:
-
Persetujuan
jual beli (contract of sale)
-
Persetujuan
sewa menyewa (contract of hire)
-
Persetujuan
pinjaman uang (contract of loan)
d) Kitab IV berjudul; Perihal pembuktian dan Kadaluarasa
(Van Bewijsen Verjaring); yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat liwat-waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
2)
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7)
Hukum
dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai
peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan) seperti misalnya:
a.
Peraturan
tentang koperasi
b.
Peraturan
Palisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c.
Undang-undang
Oktroi (Stb. 1992/54)
d.
Peraturan
Hak Milik Industri (Stb. 1912/545)
e.
Peraturan
lalu-lintas (Stb. 1993/66 yo.249)
f.
Peraturan
Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717)
g.
Undang-undang
No. 1 tahun 1961 dan No. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara
(Persero, Perum, Perjan)
3.
Hubungan Pengusaha Dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya
sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut
serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1)
Membantu didalam perusahaan
a. Pelayan
toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir),
pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b. Pekerja
keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk
memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan
(pengusaha)dan pihak ketiga
c. Pengurus
filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi
terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d. Pemegang
prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan
perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala
satu bagian besar dari perusahaan itu.
2)
Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa
pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh
perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya
perusahaan.
Membantu diluar perusahaan
a.
Agen perusahaan
adalah orang yang
melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai
hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan
selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perjanjian pemberian
kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai
dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
b.
Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan
adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
-
Pembayaran kepada pihak ketiga
-
Penerimaan uang dari pihak ketiga
-
Penyimpanan uang milik pengusaha selaku
nasabah
c.
Pengacara
Pengacara ialah orang
yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili
pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai
segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d.
Notaris
Seorang notaris dapat
membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan
notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan
pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan.
e.
Makelar
Menurut pengertian
Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang
menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai
perjanjian
f. Komisioner
Mengenai komisioner
diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD
dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya
dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia
sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah
atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas
komisioner ialah:
-
Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan
penyumpahan sebagai halnya makelar
-
Komisioner menghubungkan komitetn dengan
pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
-
Komisioner tidak berkewajiban untuk
menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam
perjanjian (pasal 77 ayat (2)
-
Tetapi komisioner juga dapat bertindak
atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI,
buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya.
Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan
pengusaha.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut
1) Hak
dan Kewajiban pengusaha adalah:
a. Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
(pasal 80)
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
j.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan
yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa,
dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada
perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan
dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor
wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan
bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1) Persekutuan
Perdata
Yaitu suatu perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang
akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
2) Persekutuan
Firma
Yaitu tiap-tiap
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama
bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3) Persekutuan
Komanditer
Yaitu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan
berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha
swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam hukum,
perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal
1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
a. Modal
Dasar Perseroan
1) Modal
dasar ( authorized capital )
Adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2) Modal
yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para
pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3) Modal
yang disetor ( paid capital )
Adalah
modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang
diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
b. Organ
Perseroan
1) Rapat
umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada direksi atau komisaris.
2) Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung
jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam
maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki
tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan
perseroan.
3) Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada
direksi dalam menjalankan perusahaan.
7.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Fungsi dan Peran Koperasi
1)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Modal Koperasi
1)
Modal
sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
2)
Modal
pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan
lainnya
3)
Penerbitan
surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial.
Menurut Undang-Undang No. 16 tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
a.
yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
terpisahkan
b.
kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan
c.
yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d.
yayasan tidak mempunyai anggota
9.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang
No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
a. Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1. Perusahaan
Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Perjan diatur dalam
Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah
Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan
Umum atau Perseroan.
2. Perusahaan
Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Perum diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan
bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
3. Perusahaan
Perseroan ( PERSERO )
Persero diatur dalam
Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45
tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam
negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan.
Daftar Pustaka:
Aspek Hukum Dalam Bisnis, Neltje F. Katuuk, Universitas Gunadarma
http://tirsavirgina.wordpres.com/2012/04/06/hukum-dagang/