Kamis, 25 April 2013

Hukum Dagang

Diposting oleh Taty saeng G di 19.09
HUKUM DAGANG
NAMA   : Taty Harlini Manurung
NPM      : 28211269

Kerangka Karangan:
1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2.      Berlakunya Hukum Dagang
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4.      Pengusaha dan Kewajibannya
5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
6.      Perseroan Terbatas
7.      Koperasi
8.      Yayasan
9.      Badan Usaha Milik Negara

1.     Hubungan Hukum Dagang dan Perdata
                Hukum dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
                Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.     Berlakunya Hukum Dagang
            Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Jika demikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia diatur dalam (bersumber pada):
1)      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
            KUHD yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 188 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.
Isi pokok dari KUHD Indonesia adalah:
a)      Kitab pertama berjudul: TENTANG DAGANG UMUMNYA yang terdiri 10 Bab
b)      Kitab kedua berjudul: TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN (HUKUM LAUT) yang terdiri dari 13 bab
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
            KUHS Indonesia terbagi atas 4 Kitab, yaitu:
a)      Kitab I berjudul: Perihal orang (Van Personen); yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan, termasuk hukum perkawinan
b)      Kitab II berjudul: Perihal benda (Van Zaken); yang memuat hukum perbendaan serta hukum warisan
c)      Kitab III berjudul: Perikatan (Van Verbintenis); yang memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu (perjanjian-perjanjian), seperti:
-          Persetujuan jual beli (contract of sale)
-          Persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
-          Persetujuan pinjaman uang (contract of loan)
d)     Kitab IV berjudul; Perihal pembuktian dan Kadaluarasa (Van Bewijsen Verjaring); yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat-waktu terhadap hubungan-hubungan hukum

2)      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7)
            Hukum dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan) seperti misalnya:
a.       Peraturan tentang koperasi
b.      Peraturan Palisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c.       Undang-undang Oktroi (Stb. 1992/54)
d.      Peraturan Hak Milik Industri (Stb. 1912/545)
e.       Peraturan lalu-lintas (Stb. 1993/66 yo.249)
f.       Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717)
g.      Undang-undang No. 1 tahun 1961 dan No. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan)
3.     Hubungan Pengusaha Dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.       Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan
b.      Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar
c.       Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
            Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1)      Membantu didalam perusahaan
a.       Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b.      Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga
c.       Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d.      Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu.
2)      Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan.

 Membantu diluar perusahaan
a.       Agen perusahaan
            adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
            Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
b.      Perusahaan perbankan
            Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
-          Pembayaran kepada pihak ketiga
-          Penerimaan uang dari pihak ketiga
-          Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c.       Pengacara
            Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d.      Notaris
            Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan.
e.       Makelar
            Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian
f.       Komisioner
            Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
            Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
-          Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
-          Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
-          Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
-          Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.


4.     Pengusaha dan Kewajibannya
            Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1)      Hak dan Kewajiban pengusaha adalah:
a.       Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.       Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e.       Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.        Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.        Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.      Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

5.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.        Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b.       Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1)      Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2)      Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3)      Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).

c.        Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

6.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
a.       Modal Dasar Perseroan
1)      Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2)      Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3)      Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.

b.      Organ Perseroan
1)      Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2)      Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.

3)      Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7.     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

a.       Fungsi dan Peran Koperasi
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.      Modal Koperasi
1)      Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
2)      Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
3)      Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
8.     Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
            Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
a.       yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
b.      kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
c.       yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d.      yayasan tidak mempunyai anggota

9.     Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
a.       Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1.      Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
2.      Perusahaan Umum ( PERUM  ) atau Public Coorporation
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
3.      Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Daftar Pustaka:
Aspek Hukum Dalam Bisnis, Neltje F. Katuuk, Universitas Gunadarma
http://tirsavirgina.wordpres.com/2012/04/06/hukum-dagang/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos