NAMA
KELOMPOK
- HESTI AVRIANI 23211370
- NURUL AULIA RAHMA 25211390
- NURULITA INDRIANI 28211221
- SENDA RUSGIANA 26211667
- TATY HARLINI MANURUNG 28211269
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Menurut
sumber yang kami baca http://www.ckcybers.com/blog/tata-cara-mengurus-ijin-restoran-kafe-atau-warung-makan tentang tata cara mengurus ijin restoran,
kafe atau warung makan, banyak persyaratan yang wajib dilakukan oleh setiap orang
yang akan memulai sebuah usahanya. Banyak penelitian yang harus dijalani baik
dari persyaratan administrasi sampai persyaratan non-formal.
Persyaratan
Adiministrasi
a. Mengisi
forulir perohonan dengan materai Rp 6.000
b. Fotokopi
KTP dengan menunjukkan KTP Asli
c. Fotokopi
sertifikat tanah atau jika bukan pemilik sendiri ada pernyataan dari pemilik
tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dijadikan tempat usaha dengan tanda tangan
bermaterai
d. Gambar
denah lokasi
e. Salinan
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
f. Salinan
perijinan gangguan (HO)
g. Salinan
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
h. Salinan
ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah
i. Dokumen
–dokumen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup
j. Salinan
akta pendirian perusahaan (jika memang berbadan hokum)
Persyaratan
Non-formal
a. Informasikanusaha
anda kepada kelurahan dan RT/RW setempat untuk menghindari punutan liar
berbagai oknum pada saat pembangunan
b. Informasikan
kepada ormas – ormas setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu
c. Jika
jenis makanan anda bersifat halal bagi kalangan muslim, berikan informasi
tersebut dengan label halal dan sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Hesti, Taty, Pak Abdul, Senda, Nurulita, Nurul |
Nama usaha :
Pecel Lele Lela
Alamat : Jl. Margonda Raya No. 434 Depok
Tahun berdiri :
2006
Ijin usaha : sertifikat dipegang oleh pemilik
Ijin lokasi : 644-2/304/06/2003
NPWP : dipegang oleh pemilik
SIUP : dipegang oleh pemilik
Halal : halal dan bersertifikat MUI
Dari
informasi yang kami peroleh dari narasumber bapak Abdul adapun cara pengurusan aspek hukum Pecel
Lele Lela tersebut adalah:
Syarat
memperoleh SIUP
-
Memiliki HO (perijinan gangguan)
-
Mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada
kantor wilayah perindustrian dan perdagangan pemda setempat
-
Melengkapi dokumen:
a. Pas
foto pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
b. Fotokopi
KTP pemilik
c. Fotokopi
akta pendirian/akta notaris
d. Fotokopi
HO tetap
-
Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan biaya
administrasi pada bank yang ditujukan
-
Menyerahkan seluruh berkas SPI dan
persyartan izin lainnya sebagaimana diatas kepada petugas.
-
Kurang lebih 7 hari setelah penyerahan SIUP
sudah dapat dimiliki dan masa berlakunya selama usaha masih berjalan
Syarat mengurus NPWP
Untuk memperoleh NPWP, wajib pajak wajib mendaftarkan
diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Pajak) dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan yang diperlukan.
Untuk wajib pajak
badan, dokumen yang diperlukan adalah:
-
Akta pendirian
-
KTP pemilik yang masih berlaku
- Kepada wajib pajak diberikan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP diberikan paling lambat satu hari
kerja setelah diterimanya permohonan
Mengurus HO ( perijinan gangguan)
Memperoleh surat izin tetangga yan berisi pernyataan
tidak keberatan yang telah diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemuian
diteruskan ke kelurahan, kecamatan, kabupaten sapai kotamadya.
Mengurus halal MUI
Untuk memperoleh halal MUI, terlebih dahulu mengurus PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) dan mengisi formulir yang disediakan oleh
departemen kesehatan.
-
Syarat mengurus PIRT
a. Fotokopi
KTP pemilik
b. Pas
foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar
c. Surat
keterangan tempat usaha dari kecamatan
d. Surat
keterangan dari puskesmas maupun dokter
e. Denah
lokasi tempat usaha (tidak wajib)
-
Syarat mendapatkan sertifikat halal MUI
a. Membawa
seluruh persyaratan ke kantor MUI terdekat
·
Fotokopi KTP pemilik
·
Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar
·
Fotokopi surat ijin usaha
b. Mengisi
formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam
makanan/minuman tersebut
c. Untuk
proses selanjutnya pihak dari MUI akan datang langsung ketempat usaha untuk
melakukan survey lapangan
Adapun
fungsi adanya aspek hukum tersebut adalah untuk menjaga berjalannya usaha yang
dimiliki, menjaga kepercayaan masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku.
Dengan
sumber hukum yang kami terima dari pihak Pecel Lele Lela, kami menyimpulkan
bahwa Pecel Lele Lela sudah memiliki beberapa aspek hukum dari persyaratan tersebut
diatas dan sudah layak untuk berdiri.
Thanks
to:
Bapak
Abdul (Manajer Pecel Lele Lela) sebagai narasumber
Ibu
Desi Pujiati sebagai dosen pembimbing
Tim
kelompok: Taty, Nurul, Hesti, Senda,
Nurulita
Melli
dan Hana sebagai fotographer
Seluruh
karyawan Pecel Lele Lela
0 komentar:
Posting Komentar