Selasa, 04 Juni 2013

ANALISA JURNAL "PELAKSANAAN PEMBAYARAN UTANG KREDITUR PREFEREN DALAM KASUS KEPAILITAN"

Diposting oleh Taty saeng G di 19.51

PELAKSANAAN PEMBAYARAN UTANG KREDITUR PREFEREN DALAM KASUS KEPAILITAN
Reynold Martinus Halim,Badriyah Rifai, Anwar Borahima/Program Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin/Email :Reynold_halim82@yahoo.com/2012


ANALISA
Dalam jurnal “PELAKSANAAN PEMBAYARAN UTANG KREDITUR PREFEREN DALAM KASUS KEPAILITAN” ini, saya hanya menemui beberapa poin dari materi yang diajukan. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Pengertian pailit
Dalam jurnal ini pengertian Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran.

2.      Pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Dalam jurnal ini pihak yang mengajukan kepailitan atau puhak debitor adalah PT. Samyoung Recycling Technology.

3.      Keputusan pailit dan akibat hukumnya
Dalam jurnal ini hokum kepailitan adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan tidak mengatur pengertian utang, sehingga pengadilan melakukan penafsiran apa yang dimaksud dengan utang yang diambil dari beberapa putusan pengadilan, diantaranya adalah utang yang muncul dari pinjam meminjam uang, utang yang muncul dari peminjaman barang dagangan, utang yang muncul dari perjanjian sewa menyewa (Siti Anisah, 2008).

4.    Pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Dalam kasus pada jurnal ini, pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailita adalah 3 orang Kurator, 2 orang Hakim Pengadilan Niaga dan 5 orang aparat KPP Pratama Jakarta Pusat.

5.      Pencocokan piutang
Dalam kasuspada jurnal ini, seluruh utang pajak Samyoung Recycling Technology sebesar Rp 25.264.802.240,- negara hanya mendapatkan pelunasan sebesar Rp 2.498.733.878,-
Berdasarkan uraian tersebut, maka terdapat kecenderungan bahwa utang debitur pailit kepada kreditur preferen dalam kenyataannya tidak serta-merta memenangkan pelaksanaan hak mendahulunya yang berkaitan dengan pembayaran utangnya.


6.    Permohonan kembali
Dalam kasus pada jurnal ini, permohonan kembali dapat dilakukan karena telah menemukan permasalahan-permasalan sebagai berikut:
1.      Terkadang hasil penjualan asset perusahaan yang kurang sehingga pembayaran utang pajak tidak terpenuhi
2.      Kantor pajak sering menentukan secara sepihak dan seenaknya saja besarnya nilai tagihan pajak yang harus dibayarkan perusahaan tanpa ada transparansi dan aturan yang jelas mengenai mekanisme penghitungan besaran jumlah pajak perusahaan pailit
3.      Kurator tidak memiliki data pembanding dengan yang ada di kantor pajak sehingga kurator sering curiga dengan penetapan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh debitur pailit
4.      Kantor pajak terkesan kurang profesional dalam proses penagihan utang pajak perusahaan pailit, dimana setelah menentukan besarnya jumlah pajak secara sepihak dan ternyata pajak yang dibayarkan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan nilai klaim dari kurator, maka kantor pajak mengajukan keberatan, namun sampai pada tingkat peninjauan kembali (PK) keberatannya tidak di kabulkan, maka kantor pajak menerima saja berapapun jumlah yang dibayarkan sesuai dengan klaim dari curator
5.      Kantor pajak selalu menginginkan pembayaran penuh dari kreditur lainnya yakni kreditur separatis dan buruh, hal ini sangat mencederai rasa keadilan kreditur separatis dan kreditur preferen lainnya seperti buruh.

HASIL ANALISA
Pelaksanaan pembayaran tagihan utang pajak perusahaan dalam kasus kepailitan belum optimal. Karena dana atau uang hasil penjualan asset perusahaan untuk membayar hutang/tagihan pajak kepailitan kurang, bahkan hasil penjualan harta kekayaan beberapa perusahaah pailit sudah habis sehingga untuk membayar utang pajak tidak tersedia. Di samping itu, faktanya kreditur separatis biasanya lebih dahulu menyita seluruh asset perusahaan karena seluruh asset tersebut dibebani oleh hak tanggungan atau jaminan hutang.









0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos