REVIEW
MENINGKATKAN EKONOMI RAKYAT
DI KECAMATAN KIARAPEDES KABUPATEN PURWAKARTA DENGAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI
KOPERASI DAN FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHINYA
Oleh
Muhammad Nur Rizal., SE., MM
FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KOPERASI
NAMA : TATY HARLINI MANURUNG
NPM : 28211269
I.
Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
1. Fungsi
dan Peran Koperasi
Didalam Bab III bagian
pertama pasal 14 UU Koperasi RI No. 25/1992 dituaikanmengenai fungsi dan peran
koperasi, yaitu sebagai berikut :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kernampum ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperanserta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitqs kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai &Lsar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonorman nasional yang merupakan usaha
bersama, berdasarkan atas asas kekeli igrgaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun gambaran dari fungsi
dan peran koperasi Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Koperasi
dapat mengurangi tingkat pengangguram
2. Kehadiran
koperasi,misainya KUD diharapkan dapat membantu nasib mereka yang membutuhkan
pekeij aan, karena dengan keberadaan KUD akan dibutahkan banyak pekerja untuk
mengelolanya.
3. Koperasi
dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
4. Sebagai
contoh KUD yang bergerak dibidang pertanian dimana KUD tersebut dapat
menyediakan ala-alat pertanian yang dibutuhkan oleh para petani dengan harga
yang lebih mm-ah. Petani membeli kebutuhannya di KUD dan dapat meningkatkan
usahanya.
5. Koperasi
dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, khususnya pendidikan
perkoperasian dan dunia usaha.
6. Koperasi
dapat memberikan pendidikan kepada para anggotanya dan selanjutnya secara
berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuan yang diperolehnya kepada
masyarakat sekitarnya.
7. Koperasi
dapat berperan sebagai alat peduangan ekonomi.
8. Koperasi
harus dapat mandiri dan mampu bersaing dengan badan usaha lainnya, artinya sikap
ketergantungan terhadap bantuan dan fasilitas dari pemerintah harus
dihilangkan. Majunya koperasi akan memberikan motivasi untuk meningkatkan taraf
hidup para anggotanya dan masyarakat.
9. Koperasi
Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
10. Demokrasi
ekonomi adalah demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dimana lebih
menekankan peran aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan, sedangkan
pernerintah berperan sebagai pihak yang memberikan dorongan, pengarahan dan bimbingan.
Hai ini telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Demokrasi
ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciriciri positif yang
perlu dikembangkan secara terus menerus.
2. Prinsip
Koperasi
Koperasi adalah salahsatu
badan usaha yang di Indonesia merupakan tempat (wadah) bagi masyarakat untuk
memberdayakan dirinya. Oleh karma itu sebagai salah sate urat nadi perekonomian
bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan ekonomi lainnya. Dengan
memberdayakan koperasi berarti memberdayakan masyarakat juga yang pada akhirnya
memberdayakan perekonomian nasional
Prinsip koperasi merupakan sate kesatuan & tdk
dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dg melaksanakan keseluruhan pdmip
tsb koperasi tbs mewujudkan dirinya sbg BU sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat
berwatak sosial.
Mengenai prinsip koperasi
dapat dilihat dalam Bab III bagian kedua pasal 5 UU RI No.25 tahun 1992, yaitu:
Pasal 5
1. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan
bersifat aL-mela dan terbuka.
b. Pengetolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
sisa hash usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besamyajasa usaha masing-masing
anggota.
d. Pemberian
bales jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian
2. Dalam
mengembangkan koperasi,maka koperasi melaksanakan juga prinsip koperasi sebagai
berikut:
a. Pendidikan
koperasi
b. Kerjasama
antar- koperasi.
Dalam penjelasa-n pasal 5
diuraikan bahwa prinsip koperasi merupakan sate kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan menerapkan keseluruhan prinsip
tersebut koperasi memajukan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
II.
Penjenisan Koperasi
Tentang penjenisnn koperasi ini, pasal 17 Bagian 6 UU No.
12/1967 antara lain memberi ketentuan sebagai berikut :
a. Didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalarn masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
kesejahteraan bersama.
b. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia,
di tiap daerah kera hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Berdasarkan pada ketentuan
sub bab di atas, maka penjenisan koperasi dapat dilakukan sesuai dengan: lapangan
usaha anggota masyarakat yang berpadu untuk meningkatkan kesej ahtemannya dan
golongan masyarakat itu sendid yang berpadu dalam maksud dan kepentingan yang
sama. Jelasnya sebagai berikut:
1. Sesuai
dengan lapangan usahanya, penjenisan koperasi dapat dilakukan menjadi :
·
Koperasi Konsunisi, yang berusaha untuk menyediakan
barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan seharihari
maupun kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para
anggotanya, dalam arti dapat dij angkau oleh daya belinya.
·
Koperasi Simpan Pinj am atau Koperasi Kredit,
yang berusaha untuk mencegah para anggotanyaterlibat dalam ieratan kaum lintah
darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan
hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman
uang atau barang dengan bunga yang rendah.
·
Koperasi Produksi, yang berusaha untuk menggiatkan
para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diprodusimp dan
sekaligus mengkoordinir pemasarannya, sehingga para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang waj ar/layak dan murah memasarkannya.
·
Koperasi Serba Usaha, yang berusaha dalam
beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
2. Sesuai
dengan golongan masyarakat yang berpadu mendirikannya, maka kita mengenal jenis-jenis
koperasi :
·
Koperasi Pegawai Negeri, yang para anggotanya
terdiri dan para pegawai negeri dalam suatu daerah ker a.
·
Koperasi di lingkungan Angkatan Bersen.iata
(PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIMKOPADARA, PRIMKOPOL ), yang merupakan wallah penampungan
kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggota beserta keluarganya.
·
Koperasi Wanita, Koperasi Guru, Koperasi Veteran,
Koperasi Kaum Pensiunan dan sebagainya, yang berusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggota dalam golongannya masing-masing.
3. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Komoditi
·
Koperasi Pertambangan
Koperasi
yang melakukan usaha dengan menggali/memanfaatkan sumber-sumber alam secara
langsung atau dengan seikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam
tersebut.
Contoh:
koperasi pendulungan emas, pengumpul bau kali
·
Koperasi Pertanian&Pertemakan
Koperasi yg melakukan usaha schubungan dg komoditi
pertanian tertentu, dg beranggotakan para petani, buruh tarsi
Contoh:
Koperasi Tembangkau, Karet, Cengkeh
·
Koperasi Industri & Kerajinan
Koperasi
yg melakukan usahanya dalam bidang industri/kerajinan tertentu
·
Koperasi Jasa -j asa
Koperasi
ygmengkususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.
Tujuan, untuk meyawakan
potensi ekonomi yg dimiliki oleh masing-masing anggotanya.
Contoh:
Koperasi j asa-j asa. Kredit, Koperasi
Jasa Angkutan, Jasa Pemasaran
4. Jenis-jenis
Koperasi Berdasarkan Daerah Kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi
yg beranggotakan orang-orang yg biasanya dirikan pada lingkup kesatuan wilayah
tertentu, maksudnya disini adalah koperasi tsb beranggotakan pada warga daerah
sekitarnya.
·
Koperasi Sekunder
Koperasi
yg beranggotakan koperasikoperasi primer, yg biasanya didirikan sbg pemusatan
dari beberapa koperasi primer dalam suatu lingkup wilayah tertentu.
Tujuan, Memperkuat kedudukan Ek.koperasi-koperasi
primer yg bergabung didalamnya. Contoh: Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi
Angkatan Darat (Puskopkar), Pusat Koperasi Pegawai (PKP)
·
Koperasi Tertier
Koperasi
yg beranggotakan koperasikoperasi sekunder yg berkedudukan di ibu kota Negara,
yg fungsinya sbg ujung tombak koperasi-koperasi primer yg menjadi anggotanya.
Contoh:
Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk koperasi Karyawan (Inkopkar)
Jenis koperasi tersebut
secara sekaligus dapat memberi beberapa pabala dan manfaat bagi para, anggotanya,
antara, lain :
1. memberikan
pemuasan bagi kepentingan masing-masing,
2. memberikan
teladan atau kendali agar para anggotanya dapat berhemat, menyesuaikan daya
beli dengan daya. pendapatannya,
3. memberikan
teladan agar gemar melakukan tabungan,
4. memberikan
teladan agar dapat hidup secara teratur,
5. memperhatikan
segala kewajiban dengan. penuhkedisiplinan,
6. memberikan
teladan bahwa dengan semaugat persatuan dan kegotongroyongan segala sesuatu
akan dapat tercapai dengan mudah dengan penuh kepi insan.
****
0 komentar:
Posting Komentar