Rabu, 26 Desember 2012

REVIEW: INTISARI DAN PENDAHULUAN (Jurnal 2)

Diposting oleh Taty saeng G di 22.06

REVIEW

PENGEMBANGAN KOPERASI INDONESIA SUATU ORIENTASI DARI KONDISI SOSIAL, BUDAYA DAN EKONOMI DALAM RANGKA GLOBAISASI
Oleh
Usman Moonti

INTISARI DAN PENDAHULUAN


NAMA       :  TATY HARLINI MANURUNG
NPM          :  28211269

INTISARI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

****

PENDAHULUAN

Semangat ekonomi rakyat dan sistem ekonomi rakyat sudah ada sejak proklamasi kemerdekaan. Penguasa saat itu meyakini sistem ekonomi yang cocok dikembangkan adalah sistem ekonomi kerakyatan. yaitu suatu sistem yang aktivitasnya sudah ada dan selalu ada sejak dahulu mendampingi sistem ekonomi yang diberlakukan secara resmi oleh pemerintah.
Kebijakan pemerintah tersebut mempakan kebijakan pelengkap dan landasan politisnya lebih menekankan pada upaya mengurangi kecemburuan sosial. Menurut para pengamat kebijakan tersebut sebagai perwujudan rasa belas kasihan dan wadah bagi berkembangnya praktik tidak sehat dengan memanfaatkan penampilan dan formalitas kemasan yang dimanfaatkan oleh koperasi dan usaha kecil yang tidak serius. Lebih tragis lagi, justru banyak usaha besar yang menyalahgunakan kemudahan untuk usaha kecil tersebut (seperti fasilitas kredit koperasi primer untuk anggota) atas nama pengembangan kemitraan (SolinSiagian 2001 h. 39).
Misi pemberdayaan ekonomi rakyat mengusahakan agar rakyat tidak dijadikan obyek belaskasihan tetapi hares diberdayakan sebagai pelaku ekonomi yang tangguh berdasarkan semangat kerakyatan, kemartabatan dan kemandirian. Ide-ide pokok ini tertuang dalam GBHN 1999 sebagaimana tereantum pada butir I yaitu: "Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga teqainin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat".

****

KOPERASI SEBAGAI PELAKU EKONOMI RAKYAT

Bangun usaha yang paling tepat untuk sistem ekonomi kerakyatan adalah koperasi, karma koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang memiliki nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indenesia yaitu hidup bergotong royong. Nilai luhur ini seeara eksplisit di tuangkan pada pasal 33 ayat (1) Undang-undang dasar 1945 yang isinya "Perekononiian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kepereayaan menjadikan koperasi sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat di pertegas melalui undang-undang koperasi no. 25 tahun 1992 pasal I ayat 1. "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan"
Kesadaran akan kebebasan, persamaan dan keadilan menjadi kebutuhan yang mendasar agar dapat keluar dari sistem yang kapitalistik, sehingga sejak awal koperasi sudah menjadi kelompok advokasi (pembela) dalam perjuangan pembebasan dari pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan bekerja sekuat tenaga bagi dunia karena sikap mementingkan diri sendiri, keserakahan dan persaingan  digamikan dengan kerja sama sating membantu dan solidarias. Bukankah latar belakang lahirnya koperasi sesuai dengan falsafah negara kita.

****

0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos