REVIEW
PENGEMBANGAN KOPERASI INDONESIA SUATU ORIENTASI DARI
KONDISI SOSIAL, BUDAYA DAN EKONOMI DALAM RANGKA GLOBAISASI
Oleh
Usman
Moonti
INTISARI DAN PENDAHULUAN
NAMA : TATY HARLINI MANURUNG
NPM : 28211269
INTISARI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
****
PENDAHULUAN
Semangat ekonomi rakyat dan sistem ekonomi rakyat sudah ada sejak proklamasi kemerdekaan. Penguasa saat itu meyakini sistem ekonomi yang cocok dikembangkan adalah sistem ekonomi kerakyatan. yaitu suatu sistem yang aktivitasnya sudah ada dan selalu ada sejak dahulu mendampingi sistem ekonomi yang diberlakukan secara resmi oleh pemerintah.
Kebijakan
pemerintah tersebut mempakan kebijakan pelengkap dan landasan politisnya lebih
menekankan pada upaya mengurangi kecemburuan sosial. Menurut para pengamat
kebijakan tersebut sebagai perwujudan rasa belas kasihan dan wadah bagi
berkembangnya praktik tidak sehat dengan memanfaatkan penampilan dan formalitas
kemasan yang dimanfaatkan oleh koperasi dan usaha kecil yang tidak serius.
Lebih tragis lagi, justru banyak usaha besar yang menyalahgunakan kemudahan
untuk usaha kecil tersebut (seperti fasilitas kredit koperasi primer untuk
anggota) atas nama pengembangan kemitraan (SolinSiagian 2001 h. 39).
Misi
pemberdayaan ekonomi rakyat mengusahakan agar rakyat tidak dijadikan obyek
belaskasihan tetapi hares diberdayakan sebagai pelaku ekonomi yang tangguh berdasarkan
semangat kerakyatan, kemartabatan dan kemandirian. Ide-ide pokok ini tertuang
dalam GBHN 1999 sebagaimana tereantum pada butir I yaitu: "Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
teqainin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak
konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat".
****
KOPERASI
SEBAGAI PELAKU EKONOMI RAKYAT
Bangun usaha yang paling tepat untuk sistem ekonomi kerakyatan adalah koperasi, karma koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang memiliki nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indenesia yaitu hidup bergotong royong. Nilai luhur ini seeara eksplisit di tuangkan pada pasal 33 ayat (1) Undang-undang dasar 1945 yang isinya "Perekononiian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kepereayaan menjadikan koperasi sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat di pertegas melalui undang-undang koperasi no. 25 tahun 1992 pasal I ayat 1. "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan"
Kesadaran
akan kebebasan, persamaan dan keadilan menjadi kebutuhan yang mendasar agar
dapat keluar dari sistem yang kapitalistik, sehingga sejak awal koperasi sudah
menjadi kelompok advokasi (pembela) dalam perjuangan pembebasan dari pemerasan
dan penyalahgunaan kekuasaan dengan bekerja sekuat tenaga bagi dunia karena
sikap mementingkan diri sendiri, keserakahan dan persaingan digamikan dengan kerja sama sating membantu
dan solidarias. Bukankah latar belakang lahirnya koperasi sesuai dengan
falsafah negara kita.
****
0 komentar:
Posting Komentar