TEMPAT AUDITOR BEKERJA
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Auditor dapat dibedakan menjadi
tiga jenis, yaitu:
·
Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas
melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi
menjadi dua yaitu:
·
Auditor Eksternal Pemerintah yang
dilaksanakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan Pemeriksa Keuangan
merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat
bersikapindependen.
·
Auditor Internal Pemerintah atau
yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP)
yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
·
Auditor Intern merupakan auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan
oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas
utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
·
Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah
melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan
oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu
perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan
kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik
akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan
Publik (KAP).
·
Auditor Pajak. Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum dalam
pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah
melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah
memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar