Minggu, 10 November 2013

Penerapan Jam Malam di DKI Jakarta

Diposting oleh Taty saeng G di 21.39


          Rencana Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan jam belajar bagi siswa, mulai pukul 19.00-21.00 WIB, terus mendapat dukungan. Namun, pemerintah diharapkan dapat memberikan dispensasi tertentu bagi siswa yang melaksanakan kegiatan belajar pada jam itu di luar rumah.

Tentunya akan ada dampak (positif) pada kualitas pendidikan meskipun akan sangat lama. Tapi, tetap perlu kita apresiasi. Artinya, pemerintah memiliki perhatian terhadap pendidikan, khususnya pada anak-anak di bawah umur. Penerapan jam malam juga akan berdampak kepada orangtua siswa sehingga dapat mengawasi proses belajar anak-anak mereka di rumah. Dengan demikian, tidak akan ada anak-anak yang akan coba mencuri-curi kesempatan untuk tidak belajar dan memilih melakukan kegiatan lain, seperti bermain game atau pergi bersama teman-temannya. 
          Sangat diharapakan  ide jam malam ini akan melahirkan hal-hal positif. Paling tidak, bagi orangtua agar mengurus anaknya di rumah sehingga akan merembet ke substansi pendidikan.
Penerapan jam malam bagi siswa sangat baik untuk meminimalisasi perilaku negatif siswa. Sekarang ini kita sering dengar kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu setidaknya. 


Peraturan terkait jam wajib belajar malam diatur Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam Perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos