Senin, 30 Desember 2013

Analisa Jurnal

Diposting oleh Taty saeng G di 19.32


PENYELESAIAN UTANG DEBITOR TERHADAP KREDITOR MELALUI KEPAILITAN
Maria Regina Fika Rahma, SH/2007

ANALISA
            Dalam jurnal “Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Melalui Kepailitan” hanya terdapat enam poin yang ditemukan dalam materi. Adapum poin-poin tersebut adalah sebagai beikut:

1.      Pengertian Pailit
            Pengertian pailit yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut dihubungkan dengan ketiadamampuan untuk membayar dari Debitor atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketiadamampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan suatu permohonan ke Pengadilan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh Debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (diluar Debitor).
            Umumnya orang sering menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pailit atau bangkrut adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta Debitor agar dicapainya perdamaian antara Debitor dan para Kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil di antara para Kreditor.
            Menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, yang dimaksud kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1)

2.      Pihak-pihak yang dapat mengajukan Kepailitan
            Mengenai subjek pemohon pernyataan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 sebagai berikut:
Pasal 2:
1)      Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
2)      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan Umum.
3)      Dalam hal Debitor adalah Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
4)      Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
5)      Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

3.      Pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
a.       Hakim Pengawas
                        Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan pembayaran utang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit)
b.      Kurator
                        Pengertian Kurator menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pengurus dan pengawasan atas harta benda orang lain (mengurus dan atau membereskan harta pailit)

4.      Pencocokan Piutang
            Pencocokan piutang akan menentukan perimbangan dan urutan hak masing-masing kreditor yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit yang memiliki kekuatan hukum tetap.
            Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
a.       Batas akhir pengajuan tagihan
b.      Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besar pajak sesuai undang-undang di bidang perpajakan
c.       Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan ulang
            Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai dengan perhitungan/keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan , hipotik, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
            Dengan demikian kurator berkewajiban mencocokkan perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Setelah itu kurator harus membuat daftar piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Salinan daftar piutang tsb harus diletakkan di kantor kurator untuk tujuh hari sebelum rapat pencocokan piutang agar dapat dilihat oleh pihak-pihak yang berkepentingan

5.         Perdamaian
            Debitor pailit berhak mengajukan perdamaian kepada kreditornya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh pihak yang berkepentingan. Rencana perdamaian tsb wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang selesai.
            Bila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan:
a.       Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
b.      Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin hakim pengawas

            Rencana perdamaian ini diterima bila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang hadir dalam rapat dan haknya diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 jumlah seluruh piutang konkruen yang diakui dari kreditor konkruen atau kkuasanya yang hadir dalam rapat tsb.

6.         Permohonan Kembali
            Putusan permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agumg (Pasal 14 ayat (1) UUK). Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan dengan alasan:
a.       Terdapat bukti tertulis baru yang penting, yang apabila diketahui pada tahap persidangan sebelumnya, akan menghasilkan putusan yang berbeda. Paling lambat 180 hari terhitung sejak tanggal putusan
b.      Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum dengan jangka waktu 30 hari dari tanggal putusan.


Hasil Analisa
            Poin-poin diatas dapat disimpulkan bahwa jurnal “Penyelesaian Utang Debitor terhadap Kreditur melalui kepailitan” sesuai dengan materi. Meskipun terdapat 2 poin yang tidak ada dalam jurnal yakni: Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, tapi jurnal ini sudah cukup lengkap. Pembahasan materi singkat, jelas dan dapat dimengerti.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos