PENYELESAIAN UTANG
DEBITOR TERHADAP KREDITOR MELALUI KEPAILITAN
Maria Regina Fika Rahma,
SH/2007
ANALISA
Dalam jurnal
“Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Melalui Kepailitan” hanya
terdapat enam poin yang ditemukan dalam materi. Adapum poin-poin tersebut
adalah sebagai beikut:
1.
Pengertian Pailit
Pengertian
pailit yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut dihubungkan dengan
ketiadamampuan untuk membayar dari Debitor atas utang-utangnya yang telah jatuh
tempo. Ketiadamampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk
mengajukan suatu permohonan ke Pengadilan, baik yang dilakukan secara sukarela
oleh Debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (diluar Debitor).
Umumnya
orang sering menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pailit atau bangkrut adalah
suatu sitaan umum atas seluruh harta Debitor agar dicapainya perdamaian antara
Debitor dan para Kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara
adil di antara para Kreditor.
Menurut
Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, yang dimaksud kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1)
2.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan Kepailitan
Mengenai
subjek pemohon pernyataan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan
ayat (5) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 sebagai berikut:
Pasal 2:
1)
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga
diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan Umum.
3)
Dalam hal Debitor adalah Bank, permohonan pernyataan pailit hanya
dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
4)
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga
kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan
pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
5)
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan
publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri
Keuangan.
3.
Pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
a.
Hakim Pengawas
Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk
oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan pembayaran utang
mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit)
b.
Kurator
Pengertian Kurator menurut kamus besar bahasa
Indonesia adalah pengurus dan pengawasan atas harta benda orang lain (mengurus dan atau membereskan harta pailit)
4.
Pencocokan Piutang
Pencocokan piutang akan menentukan perimbangan dan urutan
hak masing-masing kreditor yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan
pernyataan pailit yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
a.
Batas akhir pengajuan
tagihan
b.
Batas akhir verifikasi pajak
untuk menentukan besar pajak sesuai undang-undang di bidang perpajakan
c.
Hari, tanggal, waktu, dan
tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan ulang
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing
kepada kurator disertai dengan perhitungan/keterangan tertulis lainnya yang
menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau
salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak
istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan , hipotik, hak agunan atas
kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
Dengan demikian kurator berkewajiban mencocokkan
perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah
pailit. Setelah itu kurator harus membuat daftar piutang dengan memilah-milah
antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Salinan daftar piutang tsb
harus diletakkan di kantor kurator untuk tujuh hari sebelum rapat pencocokan
piutang agar dapat dilihat oleh pihak-pihak yang berkepentingan
5.
Perdamaian
Debitor pailit berhak mengajukan perdamaian kepada
kreditornya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang
menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh pihak yang
berkepentingan. Rencana perdamaian tsb wajib dibicarakan dan segera diambil
keputusan setelah pencocokan piutang selesai.
Bila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera,
hakim pengawas harus menentukan:
a.
Hari terakhir tagihan
harus disampaikan kepada pengurus
b.
Tanggal dan waktu rencana
perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor
yang dipimpin hakim pengawas
Rencana perdamaian ini diterima bila disetujui dalam
rapat kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor
konkruen yang hadir dalam rapat dan haknya diakui yang mewakili paling sedikit 2/3
jumlah seluruh piutang konkruen yang diakui dari kreditor konkruen atau
kkuasanya yang hadir dalam rapat tsb.
6.
Permohonan Kembali
Putusan
permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat
diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agumg (Pasal 14 ayat (1) UUK).
Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan dengan alasan:
a.
Terdapat bukti tertulis baru yang penting, yang apabila
diketahui pada tahap persidangan sebelumnya, akan menghasilkan putusan yang
berbeda. Paling lambat 180 hari terhitung sejak tanggal putusan
b.
Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam
penerapan hukum dengan jangka waktu 30 hari dari tanggal putusan.
Hasil Analisa
Poin-poin diatas dapat
disimpulkan bahwa jurnal “Penyelesaian Utang Debitor terhadap Kreditur melalui
kepailitan” sesuai dengan materi. Meskipun terdapat 2 poin yang tidak ada dalam
jurnal yakni: Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya serta Penundaan Kewajiban
Pembayaran Hutang, tapi jurnal ini sudah cukup lengkap. Pembahasan materi
singkat, jelas dan dapat dimengerti.
0 komentar:
Posting Komentar