Bukan hal
rahasia lagi di Indonesia banyak sekali kasus-kasus kejahatan kerah putih atau
yang sering disebut dengan white collar crime. Kita juga sudah banyak melihat
lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah ini. Namun, sampai saat ini
kasus white collar crime masih saja merajalela di Indonesia. Tindakan hukum
yang dberikan oleh Lembaga-lembaga tersebut tidak juga memberikan efek jera
kepada orang-orang yang melakukan kecurangan atau fraud. Bisa dikatakan bahwa
hukum di Indonesia kurang tegas. Banyak sekali contoh kasus tindakan korupsi
yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan yang bisa dikatakan
penangannnya atau hukumannya sangat rendah.
Terjadinya
kecurangan suatu tindakan yang disengaja-yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu
pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses
pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa dampak
kerugian. Apabila dilihat dari peran akuntan publik, fenomena kecurangan ini
menjadi masalah yang serius karena menyangkut citra akuntan publik terutama
auditornya.
Kecurangan yang
dilakukan oleh manajemen dan karyawan sulit terdeteksi karena pelaku biasanya
merupakan orang-orang yang dipercaya oleh perusahaan. Oleh karena itu, auditor
laporan keuangan harus mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini.
Untuk tindak lebih lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi
saja sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik yang
lebih berwenang. Auditor forensik inilah yang nantinya akan menggunakan suatu
aplikasi audit lain selain audit biasa yang digunakan para auditor laporan
keuangan untuk mengungkapkan kecurangan yaitu akuntansi forensik.
Audit Forensik
adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan
kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa
digunakan di muka pengadilan. Fungsi dari audit forensik adalah melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Proses Audit Forensik
1.
Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna
untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa
dilakukan secara tepat sasaran.
2.
Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan
pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi,
jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman
antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3.
Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa
dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and
how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who,
what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan
menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
4.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit,
serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan
dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
5.
Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan
pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit
sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6.
Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan
penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3
poin yang harus diungkapkan.
Poin-poin tersebut antara lain adalah:
·
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
·
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut
disebut sebagai temuan.
·
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya
mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud
tersebut.
Sumber :
http://mediainformasi.org/audit-forensik-untuk-mendeteksi-risiko-fraud-atau-kecurangan/
0 komentar:
Posting Komentar