Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai
informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. audit harus dilakukan oleh
orang yang kompeten dan independen. Dalam audit atas laporan keuangan
historis oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), kriteria yang berlaku biasanya
adalah Prinsip-prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (PABU), juga
merupakan adaptasi dari GAAP (Generally Accepted Accounting Principles).
A. Mengumpulkan dan Mengevaluasi
Bukti
Bukti (evidence) adalah setiap informasi
yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit
dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. bukti memiliki banyak
bentuk yang berbeda, diantaranya kesaksian lisan pihak yang diaudit (klien);
komunikasi tertulis dari pihak luar; observasi oleh auditor; data elektronik
dan data lain tentang transaksi. untuk memenuhi tujuan audit, auditor harus
memperoleh bukti dengan kualitas dan jumlah yang mencukupi.
B. Kompeten dan Independen
Auditor harus memiliki kualifikasi untuk memahami
kriteria yang digunakan dan harus kompeten untuk mengetahui jenis serta jumlah
bukti yang akan dikumpulkan guna mencapai kesimpulan yang tepat setelah
memeriksa bukti tersebut. Auditor yang mengeluarkan laporan mengenai laporan
keuangan perusahaan seringkali disebut auditor independen.
C. Pelaporan
Tahap terakhir dalam proses audit adalah
menyiapkan laporan audit (audit report). Laporan audit memberitahukan
kepada pembaca tentang derajat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang
telah ditetapkan.
D. Perbedaan Antara Audit dan
Akuntansi
Akuntansi adalah pencatatan, pengklasifikasian,
dan pengikhtisaran peristiwa-peristiwa ekonomi dengan cara yang logis yang
bertujuan menyediakan informasi keuangan untuk mengambil keputusan. Sementara
itu, dalam mengaudit data akuntansi, auditor berfokus pada penentuan apakah
informasi yang dicatat itu mencerminkan dengan tepat peristiwa-peristiwa
ekonomi yang terjadi selama periode akuntansi.
E. Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.
Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai
profesional lainnya.
Jasa Atestasi, adalah jenis jasa assurance dimana
KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak
lain. Jasa atestasi dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
1. Audit atas laporan keuangan
historis
2. Atestasi mengenai
pengendalian internal atas pelaporan keuangan
3. Telaah (review) laporan
keuangan historis
4. Jasa atestasi mengenai
teknologi informasi
5. Jasa atestasi lain yang dapat
diterapkan pada berbagai permasalahan
Dalam suatu audit atas laporan keuangan
historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara
wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit
atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor
mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan
keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan
jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
F. Jasa Non-Assurance
KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya
berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh yang spesifik
adalah:
1. Jasa akuntansi dalam
pembukuan
2. Jasa pajak
3. Jasa konsultasi manajemen
0 komentar:
Posting Komentar