SANDART AUDIT
Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan,
dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
10 standar audit adalah :
A.
Standar Umum
1.
Proses audit harus dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
2.
Seorang Auditor harus mempertahankan dan mengedepankan sesuatu
yang berhubungan dengan Independensi dan Perikatan.
3.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran ilmuya secara profesional dengan cermat dan seksama.
B.
Standar pekerjaan lapangan
1.
Pekerjaan mengaudit harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.
Pemahaman mengenai pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan saat mengaudit.
3.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
C.
Standar pelaporan
1.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia yang berlaku umum
2.
Laporan auditor harus menunjukkan jika ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan.
0 komentar:
Posting Komentar