Etika
Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan
public di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi
Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang
berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan
struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4
macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen;
Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing
kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai
Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk
organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota
IAI. Untuk profesi Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan
Aturan Etika untuk kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian
dijabarkan dalam Interprestasi Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan
Publik.
****
PERLUNYA ETIKA PROFESIONAL BAGI ORGANISASI PROFESI
Dasar
pemikiran dalam penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan
atas profesi tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi. Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan
standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan
oleh anggota profesi tersebut.
****
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan
seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip
Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap
anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi
delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
****
RERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik IAI
dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Prinsip Etika
1. Prinsip Etika
Berikut ini
dicantumkan Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam
Kongres VIII tahun 1998.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01.
Keanggotaan dalam
Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang
akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang
disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02.
Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
v
Prinsip Kesatu:
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegitan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
v
Prinsip Kedua:
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
v
Prinsip Ketiga:
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
v
Prinsip Keempat:
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
v
Prinsip Kelima:
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau
pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
1.
Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati-
hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
v
Prinsip Keenam:
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
v
Prinsip Ketujuh:
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
v
Prinsip Kedelapan :
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua
makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan
(Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional
(baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas
ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1.
Independensi,
Integritas, dan Objektivitas
a.
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
b.
Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus
bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji
material.
2.
Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
a.
Standar Umum
1.
Kompetensi
Profesional
2.
Kecermatan dan
keseksamaan professional
3.
Perencanaan dan
supervise
4.
Data relevan yang
memadai.
b.
Kepatuhan terhadap
Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi
manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
c.
Prinsip- prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan :
1.
Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2.
Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
3.
Tanggung Jawab
Kepada Klien
1.
Informasi Klien
yang Rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari
klien.
a.
Fee Profesional
-
Besaran Fee
Besarnya fee
anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
-
Fee Kontijen
merupakan fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
4.
Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
1.
Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.
Komunikasi
AntarAkuntan Publik
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan
perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
3.
Perikatan Atestasi
Akuntan Publik
tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk oleh klien.
5.
Tanggung Jawab dan
Praktik Lain
1.
Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
2.
Iklan, Promosi, dan
Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3.
Komisi, dan Fee
Referal
a.
Komisi
merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b.
Fee Referal
(Rujukan)
Merupakan imbalan
yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
4.
Bentuk Organisasi
dan KAP
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan
perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
0 komentar:
Posting Komentar