Minggu, 21 Desember 2014

Pengertian Etika secara Umum

Diposting oleh Taty saeng G di 21.34

     Etika profesi terbentuk dari dua kata dasar, yaitu kata “Etika” dan kata “Profesi”. Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan pergaulannya.
     Istilah profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang artinya janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi secara sederhana dapat diartikan juga sebagai segala kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memperoleh nafkah berdasarkan skill atau keterampilan khusus yang dimilikinya. Pengertian lainnya tentang profesi adalah kelompok lapangan kerja di mana manusia yang melakukannya memerlukan ketrampilan dan keahlian yang tinggi.
     Berdasarkan arti kata tersebut, maka etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.
     Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
1. Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
2. Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi
3. Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan  tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.

Tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan :
     Tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan pada dasarnya adalah agar mampu menerapkan etika-etika yang semestinya dilakukan dalam berprofesi sehari-hari, secara umum tujuan-tujuan pembelajaran etika profesi keteknikan adalah sebagai berikut:\
1.  Menjunjung tinggi martabat profesi; dengan mempelajari etika profesi keteknikan, diharapkan para pelaku profesi lebih bersikap arif dalam menjaga nama baik profesinya.
2.  Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota; pemahaman tentang etika profesi keteknikan diharapkan mampu menjaga kesejahteraan para anggota profesinya dengan cara tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
3.  Meningkatkan pengabdian para anggota profesi; pengabdian bukanlah hal yang dipaksakan, melainkan dilakukan dengan penuh kesadaran, oleh sebab itu bila sudah mempelajari dan memahami etika profesinya, diharapkan para pelaku profesi dapat mengabdi dengan baik pada profesinya masing-masing.
4.  Meningkatkan mutu profesi; jika setiap pelaku profesi menjalankan profesinya dalam koridor etika profesi yang semestinya, maka mutu profesi juga otomatis akan meningkat.
5.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat; pemahaman dan pengamalan etika profesi akan mendukung terciptanya organisasi profesional yangkuat.
    
     Kode etik dapat diartikan sebagai “aturan main”, tata cara, pedoman etis yang menjadi standar dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan (profesi). Kode etik menunjukkan nilai-nilai profesional yang diterapkan oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Kode etik juga berperan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam meminta pertanggungjawaban jika mengalami tindakan yang di luar kewajaran atau kesalahan dari para pelaku profesi. Terdapat 3 hal penting mengenai kode etik, yaitu:
1.  Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.  Kode etik profesi merupakan sarana pengendalian sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3.  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos