Etika
profesi terbentuk dari dua kata dasar, yaitu kata “Etika” dan kata “Profesi”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika dapat juga diartikan sebagai
sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan aturan “main” yang baik
bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan pergaulannya.
Istilah
profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang artinya janji/ikrar dan
pekerjaan. Profesi secara sederhana dapat diartikan juga sebagai segala
kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memperoleh nafkah
berdasarkan skill atau keterampilan khusus yang dimilikinya. Pengertian lainnya
tentang profesi adalah kelompok lapangan kerja di mana manusia yang
melakukannya memerlukan ketrampilan dan keahlian yang tinggi.
Berdasarkan
arti kata tersebut, maka etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap
menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan
batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan
khusus.
Etika
profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia,
oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan
memiliki “aturan main” tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup
beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok
tersebut yaitu:
1.
Tanggung
Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
2.
Keadilan;
berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan
suatu profesi
3.
Otonomi,
hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan
tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Tujuan dari proses pembelajaran
etika profesi keteknikan :
Tujuan
dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan pada dasarnya adalah agar
mampu menerapkan etika-etika yang semestinya dilakukan dalam berprofesi
sehari-hari, secara umum tujuan-tujuan pembelajaran etika profesi keteknikan
adalah sebagai berikut:\
1.
Menjunjung
tinggi martabat profesi; dengan mempelajari etika profesi keteknikan,
diharapkan para pelaku profesi lebih bersikap arif dalam menjaga nama baik
profesinya.
2.
Menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota; pemahaman tentang etika profesi
keteknikan diharapkan mampu menjaga kesejahteraan para anggota profesinya
dengan cara tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
3.
Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi; pengabdian bukanlah hal yang dipaksakan, melainkan
dilakukan dengan penuh kesadaran, oleh sebab itu bila sudah mempelajari dan
memahami etika profesinya, diharapkan para pelaku profesi dapat mengabdi dengan
baik pada profesinya masing-masing.
4.
Meningkatkan
mutu profesi; jika setiap pelaku profesi menjalankan profesinya dalam koridor
etika profesi yang semestinya, maka mutu profesi juga otomatis akan meningkat.
5.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat; pemahaman dan pengamalan
etika profesi akan mendukung terciptanya organisasi profesional yangkuat.
Kode
etik dapat diartikan sebagai “aturan main”, tata cara, pedoman etis yang
menjadi standar dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan (profesi). Kode
etik menunjukkan nilai-nilai profesional yang diterapkan oleh setiap anggotanya.
Kode etik berfungsi sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan
sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Kode
etik juga berperan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam meminta
pertanggungjawaban jika mengalami tindakan yang di luar kewajaran atau
kesalahan dari para pelaku profesi. Terdapat 3 hal penting mengenai kode etik,
yaitu:
1.
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2.
Kode
etik profesi merupakan sarana pengendalian sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan;
3.
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
0 komentar:
Posting Komentar