REVIEW
PERANAN DINAS PENANANIAN MODAL, KOPERASI DAN PENGUSAHA
KECIL MENENGAH DALAM PENGELOLAAN DANA PINJAMAN
BERGULIR DI KABUPATEN DELI SERDANG
KECIL MENENGAH DALAM PENGELOLAAN DANA PINJAMAN
BERGULIR DI KABUPATEN DELI SERDANG
Oleh
Herry Syahrial
Saras
Mitha Ramadhan
ABSTRAK DAN PENDAHULUAN
NAMA : TATY HARLINI MANURUNG
NPM : 28211269
Abstrak
Penyelenggaraan
Program Dana Pinjaman Bergulir merupakan
salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan
lemahnya aspek permodalan pada
koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam. Namun dalam pelaksanaannya
sendiri, program ini juga tidak terlepas dari masalah dan kendala yang
menyebabkan tidak tercapainya tujuan dan sasaran yang diinginkan.
Untuk
dapat meningkatkan peranan dari Dinas PMK dan PKM, maka disarankan agar
diselenggarakan diklat bagi petugas di Tim
Pokja sehingga mereka dapat melaksanakan tugas pembinaan dengan lebih baik lagi, kemudian disarankan agar dana
operasional petugas dimasukkan dalam
rekening bendahara Tim Pokja sehingga pencairan dana dapat lebih cepat, juga
agar dilaksanakan survey untuk mengetahui pencapaian sasaran program dalam angka, dan akhirnya diharapkan kerja sama
yang baik dari semua pihak untuk terselenggaranya Program Dana Pinjaman
Bergulir yang lancer dan tepat guna.
****
Pendahuluan
Kementerian Koperasi dan UKM sebagai
penyetcnggara Program Dana Pinjaman Bergulir, pada tahun anggaran 2000 alokasi
dana sebesar Rp350 miliar untuk 2.925 koperasi simpan pinjam dan unit simpan
pinjam (KSP/USP) dan 1.000 lembaga keuangan mikro (LKM) terpilih di 341
kabupaten, dan untuk tahun 2001, dana yang dialokasikan sebesar Rp55 miliar
untuk 1.000 LKM pada 175 kabupaten/kota, sedangkan paa tahun 20221 telah
menyalurkan sebesar Rp. 90,0 milyar. Jumlah koperasi yang menerima sebanyak 784
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam-Koperasi (USP-Kop), yang
masing-masing terdiri dari 53 ) KSP dan 731 USP-Kop dengan dana masing-masing
menerima Rp. 100 juta. Sedangkan tahun 2005, dana yang disalurkan sebesar Rp.
480 milyar kepada 4.490 koperasi.
****
Konsep Kebijakan Publik
Secara
umur ,istilah kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjuk perilaku
seorang actor atau
sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan
tertentu. Pengertian kebijakan seperti ini dapat digunakan dan relatif memadai
untuk keperluan pembicaraan biasa,
namun menjadi kurang memadai untuk pembicaraan yang lebih bersifat ilmiah dan sistematis menyangkut analisis kebijakan publik. Oleh karena itu diperlukan
batasan atau konsep kebijakan publik yang lebih tepat.
Menurut
Anderson, kebijakan merupakan arch tindakan
yang mempunyai maksud yang, ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah
aktor dalam mengatasi suatu masalah atau
suatu persoalan. Konsep kebijakan ini dianggap lebih tepat karena memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu,
konsep ini juga membedakan kebijakan dari
keputusan yang merupakan pilihan di antara berbagai alternatif yang ada.
Secara
umum kebijakan adalah keputusan yang dibuat
pemerintah atau lembaga berwenang untuk memecahkan masalah atau mewujudkan
tujuan yang diinginkan masyarakat.
Maka dari itu Program Dana Pinjaman Bergulir adalahProgram Dana Pinjaman bergulir adalah merupakan salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan yang dialami
oleh koperasi-koperasi di Indonesia terutama koperasi simpan pinjam.
Adapun di Kabupaten Deli Serdang Program
Dana Pinjaman Bergulir yang diselenggarakan merupakan kebijakan pemerintah
daerah karena dana yang disalurkan bersumber dari APBD. Kewenangan pemerintah
daerah dalam pembuatan kebijakan tersebut didasarkan pada PP No. 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dimana pada pasal 7 disebutkan
bahwa salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/ Kota adalah berkenaan dengan koperasi dan
usaha keell dan menengah. Dan berclasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No.886
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dari, Rincian Tugas Jabatan Perangkat
Daerah Kabupaten Deli Serdang, maka menjadi tugas dari Dinas Penanaman Modal,
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaan
Program Dana Pinjaman Bergulir. Kemudian sebagai pedoman pelaksanaan, dirumuskanlah
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaari Dana Pinjaman Bergulir
Perkuatan Modal KSP/ USP-Kop yang Bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang,
dimana telah dilaksanakan mulai APBD tahun 2003, 2005, 2006, dan yang terakhir
APBD tahun 2007 yang digulirkan pada Januari 2008 lalu dengan total dana yang
telah digulirkan dari awal hingga sekarang, 'berjumlah Rp. 4.305.000.000,-
untuk 71 KSP/ USP-Kop.
****
0 komentar:
Posting Komentar