Rabu, 26 Desember 2012

REVIEW: ABSTRAK DAN PENDAHULUAN (Jurnal 1)

Diposting oleh Taty saeng G di 21.35
REVIEW

PERANAN DINAS PENANANIAN MODAL, KOPERASI DAN PENGUSAHA
KECIL MENENGAH DALAM PENGELOLAAN DANA PINJAMAN
BERGULIR DI KABUPATEN DELI SERDANG
Oleh
Herry Syahrial
Saras Mitha Ramadhan


ABSTRAK DAN PENDAHULUAN

NAMA       :  TATY HARLINI MANURUNG
NPM          :  28211269


Abstrak
Penyelenggaraan  Program Dana Pinjaman Bergulir merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan lemahnya aspek permodalan pada koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam. Namun dalam pelaksanaannya sendiri, program ini juga tidak terlepas dari masalah dan kendala yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan dan sasaran yang diinginkan.
Untuk dapat meningkatkan peranan dari Dinas PMK dan PKM, maka disarankan agar diselenggarakan diklat bagi petugas di Tim Pokja sehingga mereka dapat melaksanakan tugas pembinaan dengan lebih baik lagi, kemudian disarankan agar dana operasional petugas dimasukkan dalam rekening bendahara Tim Pokja sehingga pencairan dana dapat lebih cepat, juga agar dilaksanakan survey untuk mengetahui pencapaian sasaran program dalam angka, dan akhirnya diharapkan kerja sama yang baik dari semua pihak untuk terselenggaranya Program Dana Pinjaman Bergulir yang lancer dan tepat guna.

****


Pendahuluan

Kementerian Koperasi dan UKM sebagai penyetcnggara Program Dana Pinjaman Bergulir, pada tahun anggaran 2000 alokasi dana sebesar Rp350 miliar untuk 2.925 koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam (KSP/USP) dan 1.000 lembaga keuangan mikro (LKM) terpilih di 341 kabupaten, dan untuk tahun 2001, dana yang dialokasikan sebesar Rp55 miliar untuk 1.000 LKM pada 175 kabupaten/kota, sedangkan paa tahun 20221 telah menyalurkan sebesar Rp. 90,0 milyar. Jumlah koperasi yang menerima sebanyak 784 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam-Koperasi (USP-Kop), yang masing-masing terdiri dari 53 ) KSP dan 731 USP-Kop dengan dana masing-masing menerima Rp. 100 juta. Sedangkan tahun 2005, dana yang disalurkan sebesar Rp. 480 milyar kepada 4.490 koperasi.

****


Konsep Kebijakan Publik

Secara umur ,istilah kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang actor atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Pengertian kebijakan seperti ini dapat digunakan dan relatif memadai untuk keperluan pembicaraan biasa, namun menjadi kurang memadai untuk pembicaraan yang lebih bersifat ilmiah dan sistematis menyangkut analisis kebijakan publik. Oleh karena itu diperlukan batasan atau konsep kebijakan publik yang lebih tepat.
Menurut Anderson, kebijakan merupakan arch tindakan yang mempunyai maksud yang, ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan. Konsep kebijakan ini dianggap lebih tepat karena memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu, konsep ini juga membedakan kebijakan dari keputusan yang merupakan pilihan di antara berbagai alternatif yang ada.
Secara umum kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah atau lembaga berwenang untuk memecahkan masalah atau mewujudkan tujuan yang diinginkan masyarakat. Maka dari itu Program Dana Pinjaman Bergulir adalahProgram Dana Pinjaman bergulir adalah merupakan salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan yang dialami oleh koperasi-koperasi di Indonesia terutama koperasi simpan pinjam.

Adapun di Kabupaten Deli Serdang Program Dana Pinjaman Bergulir yang diselenggarakan merupakan kebijakan pemerintah daerah karena dana yang disalurkan bersumber dari APBD. Kewenangan pemerintah daerah dalam pembuatan kebijakan tersebut didasarkan pada PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dimana pada pasal 7 disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/ Kota adalah berkenaan dengan koperasi dan usaha keell dan menengah. Dan berclasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No.886 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dari, Rincian Tugas Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, maka menjadi tugas dari Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaan Program Dana Pinjaman Bergulir. Kemudian sebagai pedoman pelaksanaan, dirumuskanlah Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaari Dana Pinjaman Bergulir Perkuatan Modal KSP/ USP-Kop yang Bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang, dimana telah dilaksanakan mulai APBD tahun 2003, 2005, 2006, dan yang terakhir APBD tahun 2007 yang digulirkan pada Januari 2008 lalu dengan total dana yang telah digulirkan dari awal hingga sekarang, 'berjumlah Rp. 4.305.000.000,- untuk 71 KSP/ USP-Kop.

****

0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos