Kamis, 27 Desember 2012

REVIEW: KAJIAN PUSTAKA (Jurnal 4)

Diposting oleh Taty saeng G di 16.22

REVIEW

MENINGKATKAN EKONOMI RAKYAT DI KECAMATAN KIARAPEDES KABUPATEN PURWAKARTA DENGAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI KOPERASI DAN FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHINYA
Oleh
Muhammad Nur Rizal., SE., MM

KAJIAN PUSTAKA

NAMA       :  TATY HARLINI MANURUNG
NPM          :  28211269


KAJIAN PUSTAKA

1.      Kajian Teori

a)      Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen menurut Terry (1985:1)
"Manajemen adalah usaha untuk melaksanakan suatu tujuan yang telah ditentukan dengan jalan menyuruh orang lain untuk melakukannya."
Sedangkan menurut Koontz dan O'Donnel (1989:5)
"Manaj emen adalah fungsi untuk menger akan sesuatu, dengan jalan menyuruh orang lain untuk melakukannya."
Edwin B. Flippo dalam buku. "Manajemen Personalia" (1994:5), definisi mengenai Manajemen Personalia adalah : "Manaj emen Personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, penghargaan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompetisi, integrasi, pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerj a dengan sumberdaya manusia untuk meneapai sasaran perorangan, organisasi dan masyarakat.
Bennet Silalahi dalam bukunya (Manajemen Integratif, 1995) mendefinisikan :
Manjemen adalah ilmu mengurus, proses yang bertujuan kearah berbagai sasaran (ekonomi/non ekonomi) suatu badan usaha melalui kegiatan­kegiatan orang lain dan peralatan.
Menurut Hasibuan (1994:10) bahwa: "Manajemen sumber dayamanusia adalah ilmu seni mengatur hubungan dan peran tenagakerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat."
Sedangkan menurut Flippo (1987:5) bahwa : "Manajemen sumber daya manusia atau manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengembangan, pengendalian, pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemberhentian karyawan dengan maksud terwujudnya tujuan perusahaan, individu, karyawan dan masym-akaf ".
Jadi berdasarkan pengertian tersebut makna manajemen sumber daya manusia adalah suatu bidang manajemen yang khususnya mempelaj ari hubungan dan peranan manusia dalam organisasi perusahaan. Jadi manusia didalam organisasi peranannya sangat besar dan penting, namun hubungan manusia sangatlah diutamakan karena manusia merupakan sumber daya yang utama atau vital.

Menurut Flippo (1992:5) fungsi-fungsi Manaj emen Sumber Daya Manusia adalah :
1. Fungsi-fungsi manajerial, yaitu :
·         Perencanaan (Planning)
·         Pengorganisasian (Organizing)
·         Pengarahan (Directing)
·         Pengendalian/Pengawasan (Controling)
2. Fungsi-fungsi operasional, yaitu :
·         Pengadaan tenaga keja(Rect-uitment)
·         Pengembangan (Development)
·         Pemberian Kompensasi (Compensation)
·         Pemeliharaan (Maintenance)
·         Pemutusan Hubungan (Separation)

b)     Pengertian Budaya atau Kultur

Kebudayaan ataupun yang disebut peradaban, mengandung pengertian yang luas meliputi pernahaman pemsaan suatu bangsa yang kompleks, meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hokum, adapt isyiadat (kebiasaan), dan pembawaan lainya yang diperoleh dari anggota masyarakat (Tay;or, 1897)
Kebudayaan dalam kaitannya dengan ilmu budaya dasar adalah penciptaan, penertiban dan pengolahan nilai-nilai insani. Tercakup di dalamnya usaha memanusiakan diri di dalam alam lingkungan, baik fidik maupun. social. Nilai-nilai ditetapkan atau dikembangkan sehingga senmpuma. Tidak memisah-misahkan dalam membudayakan alam, memanusiakan hidup, dan menyempurnakan hubungan insani. Manusia memanusiakan dirinya dan memanusiakan lingkungan dirinya,
Unsur-unsur kebudayaan meliputi semua kebudayaan di dunia, baik yang kecill, bersahaja dan terisolasi maupun yang besar, kompleks dan dengan jaringan hubungan yang luas.
Menurut konsep B. Malinowski, kebudayaan di dunia mempunyai tujuh unsur universal yaitu :
·         Bahasa
·         Sistem teknologi
·         Sistem mata pencaharian
·         Organisasi social
·         Sistem. Pengetahuan
·         Religi
·         Kesnian

c)      Pengertian Kompetensi atau Profesionalisme

Kompetensi atau kemampuan kerja pegawai didefinisikan sebagai suatu dasar seseorang yang dengan sendirinya berkaitan dengan pelaksanaan pekej aan secara efektif atau sangat berhasil. Untuk mengetahui kompetensi dimaksud dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pelatihan. Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah studi yang sistematis mengenai suatu permasalahan dengan menggunakan data dan pendapat dari berbagai somber untuk membuat keputusan yang efektifatau rekomendasi tindakan yang selanjutnyaperlu dilakukan.
Kompetensi dapat berupa suatu motif, sifat, keterampilan, aspek selfimage seseorang atau peran sosial,ataupun suatu pengetahuan yang digunakan oleh seseorang. Ada 4 (empat) jenis komptensi, yaitu:
1.      Kompetensi Teknis (Technical Competence), yaitu kompetensi mengenai bidang yang menjadi togas pokok organisasi;
2.      Kompetensi Manajerial (Managerial Compe­tence) yaitu komptensi yang berhubungan dengan berbagai kemampuan manaj erial yang dibutuhkan dalam menangani togas-togas organisasi;
3.      Kompentensi Sosial (Social Competence) yaitu kemampuan melakukan komunikasi yang dibutubkan oleh organisasi dalam pelaksanaan tugas pokoknya;
4.      Kompentensi Intelektual/Strategik (Intelectual Strategic Competence) yaitu kemampuan untuk berpildr secara stratejik dengan visij auh kedepan.


2.      Ekonomi Koperasi

a)      Pengertian Koperasi

Istilah koperasi terdiri dari co-operative yang mempunyai arti kedasama yaitu usaha bersama untuk memperoleh/mencapai tujuan yang telah dicita-citakan bersama. Terdapat berbagai defmisi koperasi dan j ika diteliti secara seksama maka tampak bahwa deftnisi itu berkembanng sejalan dengan perkembangan zaman.
Definisi awal umumnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti hainya definisi yang diberikan oleh Dr. Fay (1908) yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengantujuan berusaba bersama yang terdiri atas mercka yang lemah dan diushakan selalu dengan semangat fidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup men' alankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan yang sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M. Margono Djojohadikoesoemo dalam, bukunya "sepuluh tahun koperasi : penerangen tentang koperasi oleh pemerintah 1930 — 1940" menyatakan bahwa : "koperasi adalah perkumpulan manusia orang-seorang yang dengan sukanya, sendiri hendak bekedasama untuk memajukan ekonominya ".
Prof. R.S. Soeriaatmadjamemberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang­orang yang atas persamaan deraj at sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama, dan politik secara, sukarela masuk, untuk sekedar memenubi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggangan bersama.
Prof. MarvinA. Schaars seorang guru besar dari Universitas of Winconsin, Madison USA mengatakan koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas dasar biaya ".
Definisi lain dikemukan Paul Hubert Casselman dalam bukunya bedudul The Cooperative Move­ment and some of its Problems" mengatakan co­operative is an economic system with social con­trast "(koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial)
Pengertian/definisi koperasi menurut undang­undang koperasi juga mengalami perubahan. Undang Undang Koperasi No. 14 Tahun 1965 bab III pasal 3 mengatakan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dan alai revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan. Pancasila cenderung ke unsur politik daripada ekonomi.
Selanjutnya dikeluarkan Undang Undang baru pada 21 Oktober 1992 UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mendefinisikan Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan usaha koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargam.
Undang-Undang ini secara eksplisit menekankan aspek ekonomi sementara aspek sosial dinyatakan secara impfisit dalam asas kekeluargaan. Setelah kita mengetahui pengertian clan definisi ekonomi disatu sisi dan koperasi sisi lain, maka dapatlah kita ketengahkan mengenai pengertian Ekonomi Koperasi itu sendiri dengan mengkaitkan kedua pengertian tersebut secara bebas dapat didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari tentang " badan usaha yang -beranggotakan perorangan ataupun badan hukum koperasi yang dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan koperasi dan menerapkan teori ekonomi secara praktis dalam mencapai tujuan­tujuan yang telah disepakati bersama, dengan berdasarkan asas kekeluargaan.

Perkoperasian adalah :
Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi,
Kehidupan Koperasi adalah :
Aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan dls.
Gerakan Koperasi adalah :
Keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya ciri-ciri bersama koperasi
·         Asas Swadaya, Swakerta, Swasembada
·         Asas Swadaya, adalah kekuatan Was usaha sendiri
·         Asas Swakerta, adalah buatan sendiri
·         Asas Swasembada, adalah kemampuan sendiri

b)     Tujuan

Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya padakhususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonornian nasiona dalam rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adit clan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

c)      Ciri Spisifik Koperasi Indonesia

Dari pengertian diatas kita mengetahui tentang ciri khas (spesifik) yang terkandung dalam koperasi Indonesia, yaitu :
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan or­ang-orang bukan perkumpulan modal. Semua orang yang menj adi anggotakoperasi tersebut hares bekerja secara gotong-royong untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan masyarakat.
Selaku badan usaha yang ber uang untuk memenuhi kepentingan ekonomi para anggotanya dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bidup, koperasi dalam usaha dan perjuangannya tentu saja menggunakan modal adalah merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.
Koperasi Indonesia, merupakan wadah demokrasi dan sosial, karenapara anggotanya (termasuk yang duduk sebagai pengemis) selalu melakukan kerjasama, gotongroyong berdasarkan persamaan hak, kewaj iban dan derajat. Koperasi adalah milik para anggotanya, karena itu dikelola sesuai dengan keinginan dan kepentinganpara anggota. Policy (kebijakan) koperasi harus tunduk kepada keputusan RapatAnggota sebagai pemegang hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Dalam koperasi Indonesia, kesadaran anggotanya untuk melakukan kegiatan, musyawarah dan mufakat merupakan hal yang sangat penting. Artinya segala paksaan, ancaman, intimidasi ataupun segala carnpurtangan dari pihak luar hares dihilangkan jauh-jauh.
Koperasi Indonesia, tujuannya harus benar­benar merupakan kepentingan bersama dari semua anggotanya dan dalam hal mencapainya masing-masing anggota menywnbangkankarya dan jasanya, dimana dari peranserta anggota tersebut akan diberikan imbalan yang adil berupa pembagian keuntungan secara proporsional.

3.      Dasar Hukum dan Landasan Koperasi

a)      Dasar Hukum Koperasi

Peraturan dan Undang-Undang Koperasi di Indonesia sejalan dengan perkembanngan zaman selalu disesuaikan dengan kondisi nyata yang dihadapi dan dialami. Dalam pedalaman perkembangan perkoperasian In­donesia telah memiliki banyak peraturan undang- undang yang menjadi dasar hukumnya, yaitu :
Staatblad tahun 1915 NoA31 Verordening op de Cooperative Verenegingen (Koninklijk,7 April 1015, Stb.431).
Staatblad tahun 1927 No.91 Regeling Infandsche Cooperative Verenegingen (Stb.1927-91). Dirumuskan oleh panitia dibawah pimpinan Prof Dr. J.H. Boeke. UU ini khusus berlaku untuk prang Indonesia.
Staatblad tahun 1933 No. 108 Algemene Regeling op de Cooperative Verenegingen (Stb.1933-108). Peraturan ini tunduk pada hukum barat terdapat dualisme peraturan koperasi.
Staatblad tahun 1949 No. 179, yang dikeluarkan pemerintah federal Belanda. Regeling Cooperative Verenegingen 1949 (stb.1949-179) yang berlaku bagi goongan boemi poetra.
Undang-Undang Perkumpulan Koperasi No. 79 tahun 19382.
Undang-undang PerkoperasianNo. 14 tahun 1965. UU ini menggandimg unsur-unsur politik dan dq] am kenyataannya tidak pemah berlaku efektif.
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.UU ini merupakan kebangkitan kembali dasar-dasar koperasi yang murni.
Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini merupakan penyesiinian dan penyempumaan dari UU sebelumnya.

b)     Landasan Koperasi

Adapun landasan koperasi Indonesia terdiri dari Landasan Idiiil, Landasan Strukhnil dan Gerak serfs Landasan Mental.

Landasan Idiil
The equitable pioneers of Rochdale selaku pelopor yang talus ikhlas melaksanakan cita­cita berkoperasi di Inggeris (Rochdale) telah berhasil dalam perjuangannya berkoperasi, mempunyai cita-cita yang luhur yaitu menjadikan koperasi sebagai badan usaha  untuk mengubah perbaikan ekonomi dan perbaikan hidup didunia.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila sebagai falsafah hidup negara dan bangsa Indonesia dijadikan sebagai landasanidiii koperasi (pasal 2 ayat 1 UU No. 1211967). Kelima sila dari Pancasila harus dapat mewujudkan cita-cita bangsa, Indonesia dan perkoperasiannya dalam artian balk dalam ideologi maupun dalam teknik pelaksanaannya harus selalu mencerminkcan kelima sila tersebut.
Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Landasan Strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan Landasan Geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya Pasal 33 (1) UUD 1945 berbunyi : " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar etas azas-azas keketuargaan. Dan penj elasannya berbunyi , Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota  masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukannya kemakmuran perorangan"

LandasanMental
Agar dapat bertumbuh kembang, dengan baik dalam mencapai tujuannya, koperasi Indone­sia harus ditopang dengan kuat oleh sifat men­tal para anggotanya, yaitu "solidarity and indi­viduality (setiakawan dan kesadaran berpribadi).

****

0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos