REVIEW
MENINGKATKAN EKONOMI RAKYAT
DI KECAMATAN KIARAPEDES KABUPATEN PURWAKARTA DENGAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI
KOPERASI DAN FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHINYA
Oleh
Muhammad Nur Rizal., SE., MM
KAJIAN PUSTAKA
NAMA : TATY HARLINI MANURUNG
NPM : 28211269
KAJIAN PUSTAKA
1. Kajian
Teori
a) Pengertian
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen menurut Terry
(1985:1)
"Manajemen adalah usaha untuk melaksanakan suatu
tujuan yang telah ditentukan dengan jalan menyuruh orang lain untuk
melakukannya."
Sedangkan menurut Koontz dan
O'Donnel (1989:5)
"Manaj emen adalah fungsi untuk menger akan sesuatu,
dengan jalan menyuruh orang lain untuk melakukannya."
Edwin B. Flippo dalam buku.
"Manajemen Personalia" (1994:5), definisi mengenai Manajemen
Personalia adalah : "Manaj emen Personalia adalah perencanaan, pengorganisasian,
penghargaan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompetisi,
integrasi, pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerj a dengan sumberdaya manusia
untuk meneapai sasaran perorangan, organisasi dan masyarakat.
Bennet Silalahi dalam bukunya
(Manajemen Integratif, 1995) mendefinisikan :
Manjemen adalah ilmu mengurus, proses yang bertujuan
kearah berbagai sasaran (ekonomi/non ekonomi) suatu badan usaha melalui
kegiatankegiatan orang lain dan peralatan.
Menurut Hasibuan (1994:10)
bahwa: "Manajemen sumber dayamanusia adalah ilmu seni mengatur hubungan
dan peran tenagakerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan,
karyawan dan masyarakat."
Sedangkan menurut Flippo (1987:5) bahwa : "Manajemen
sumber daya manusia atau manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian,
pengembangan, pengendalian, pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian,
pemeliharaan dan pemberhentian karyawan dengan maksud terwujudnya tujuan perusahaan,
individu, karyawan dan masym-akaf ".
Jadi berdasarkan pengertian
tersebut makna manajemen sumber daya manusia adalah suatu bidang manajemen yang
khususnya mempelaj ari hubungan dan peranan manusia dalam organisasi perusahaan.
Jadi manusia didalam organisasi peranannya sangat besar dan penting, namun hubungan
manusia sangatlah diutamakan karena manusia merupakan sumber daya yang utama
atau vital.
Menurut Flippo (1992:5) fungsi-fungsi Manaj emen
Sumber Daya Manusia adalah :
1. Fungsi-fungsi manajerial, yaitu :
·
Perencanaan (Planning)
·
Pengorganisasian (Organizing)
·
Pengarahan (Directing)
·
Pengendalian/Pengawasan (Controling)
2. Fungsi-fungsi operasional, yaitu :
·
Pengadaan tenaga keja(Rect-uitment)
·
Pengembangan (Development)
·
Pemberian Kompensasi (Compensation)
·
Pemeliharaan (Maintenance)
·
Pemutusan Hubungan (Separation)
b) Pengertian
Budaya atau Kultur
Kebudayaan ataupun yang
disebut peradaban, mengandung pengertian yang luas meliputi pernahaman pemsaan
suatu bangsa yang kompleks, meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hokum,
adapt isyiadat (kebiasaan), dan pembawaan lainya yang diperoleh dari anggota
masyarakat (Tay;or, 1897)
Kebudayaan dalam kaitannya dengan
ilmu budaya dasar adalah penciptaan, penertiban dan pengolahan nilai-nilai
insani. Tercakup di dalamnya usaha memanusiakan diri di dalam alam lingkungan,
baik fidik maupun. social. Nilai-nilai ditetapkan atau dikembangkan sehingga senmpuma.
Tidak memisah-misahkan dalam membudayakan alam, memanusiakan hidup, dan menyempurnakan
hubungan insani. Manusia memanusiakan dirinya dan memanusiakan lingkungan
dirinya,
Unsur-unsur kebudayaan
meliputi semua kebudayaan di dunia, baik yang kecill, bersahaja dan terisolasi
maupun yang besar, kompleks dan dengan jaringan hubungan yang luas.
Menurut konsep B. Malinowski, kebudayaan di dunia
mempunyai tujuh unsur universal yaitu :
·
Bahasa
·
Sistem teknologi
·
Sistem mata pencaharian
·
Organisasi social
·
Sistem. Pengetahuan
·
Religi
·
Kesnian
c) Pengertian
Kompetensi atau Profesionalisme
Kompetensi atau kemampuan
kerja pegawai didefinisikan sebagai suatu dasar seseorang yang dengan
sendirinya berkaitan dengan pelaksanaan pekej aan secara efektif atau sangat
berhasil. Untuk mengetahui kompetensi dimaksud dilakukan melalui Analisis
Kebutuhan Pelatihan. Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah studi yang sistematis
mengenai suatu permasalahan dengan menggunakan data dan pendapat dari berbagai
somber untuk membuat keputusan yang efektifatau rekomendasi tindakan yang
selanjutnyaperlu dilakukan.
Kompetensi dapat berupa suatu
motif, sifat, keterampilan, aspek selfimage seseorang atau peran sosial,ataupun
suatu pengetahuan yang digunakan oleh seseorang. Ada 4 (empat) jenis komptensi,
yaitu:
1. Kompetensi
Teknis (Technical Competence), yaitu kompetensi mengenai bidang yang menjadi
togas pokok organisasi;
2. Kompetensi
Manajerial (Managerial Competence) yaitu komptensi yang berhubungan dengan
berbagai kemampuan manaj erial yang dibutuhkan dalam menangani togas-togas
organisasi;
3. Kompentensi
Sosial (Social Competence) yaitu kemampuan melakukan komunikasi yang dibutubkan
oleh organisasi dalam pelaksanaan tugas pokoknya;
4. Kompentensi
Intelektual/Strategik (Intelectual Strategic Competence) yaitu kemampuan untuk
berpildr secara stratejik dengan visij auh kedepan.
2. Ekonomi
Koperasi
a) Pengertian
Koperasi
Istilah koperasi terdiri dari
co-operative yang mempunyai arti kedasama yaitu usaha bersama untuk
memperoleh/mencapai tujuan yang telah dicita-citakan bersama. Terdapat berbagai
defmisi koperasi dan j ika diteliti secara seksama maka tampak bahwa deftnisi
itu berkembanng sejalan dengan perkembangan zaman.
Definisi awal umumnya
menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti
hainya definisi yang diberikan oleh Dr. Fay (1908) yang menyatakan bahwa
koperasi adalah suatu perserikatan dengantujuan berusaba bersama yang terdiri
atas mercka yang lemah dan diushakan selalu dengan semangat fidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup men' alankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan yang sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M. Margono
Djojohadikoesoemo dalam, bukunya "sepuluh tahun koperasi : penerangen tentang
koperasi oleh pemerintah 1930 — 1940" menyatakan bahwa : "koperasi
adalah perkumpulan manusia orang-seorang yang dengan sukanya, sendiri hendak
bekedasama untuk memajukan ekonominya ".
Prof. R.S.
Soeriaatmadjamemberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orangorang
yang atas persamaan deraj at sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan
agama, dan politik secara, sukarela masuk, untuk sekedar memenubi kebutuhan
bersama yang bersifat kebendaan atas tanggangan bersama.
Prof. MarvinA. Schaars
seorang guru besar dari Universitas of Winconsin, Madison USA mengatakan
koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas dasar biaya ".
Definisi lain dikemukan Paul
Hubert Casselman dalam bukunya bedudul The Cooperative Movement and some of
its Problems" mengatakan cooperative is an economic system with social
contrast "(koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur
sosial)
Pengertian/definisi koperasi
menurut undangundang koperasi juga mengalami perubahan. Undang Undang Koperasi
No. 14 Tahun 1965 bab III pasal 3 mengatakan bahwa koperasi adalah organisasi
ekonomi dan alai revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan
masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan. Pancasila cenderung ke unsur politik daripada ekonomi.
Selanjutnya dikeluarkan Undang Undang baru pada 21
Oktober 1992 UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mendefinisikan Koperasi
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan usaha koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargam.
Undang-Undang ini secara
eksplisit menekankan aspek ekonomi sementara aspek sosial dinyatakan secara
impfisit dalam asas kekeluargaan. Setelah kita mengetahui pengertian clan
definisi ekonomi disatu sisi dan koperasi sisi lain, maka dapatlah kita ketengahkan
mengenai pengertian Ekonomi Koperasi itu sendiri dengan mengkaitkan kedua pengertian
tersebut secara bebas dapat didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu ekonomi
yang mempelajari tentang " badan usaha yang -beranggotakan perorangan
ataupun badan hukum koperasi yang dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan
koperasi dan menerapkan teori ekonomi secara praktis dalam mencapai tujuantujuan
yang telah disepakati bersama, dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Perkoperasian adalah :
Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi,
Kehidupan Koperasi adalah :
Aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi,
seperti falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan dls.
Gerakan Koperasi adalah :
Keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya ciri-ciri bersama koperasi
·
Asas Swadaya, Swakerta, Swasembada
·
Asas Swadaya, adalah kekuatan Was usaha sendiri
·
Asas Swakerta, adalah buatan sendiri
·
Asas Swasembada, adalah kemampuan sendiri
b) Tujuan
Tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggotanya padakhususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonornian nasiona dalam rangka mewujudkan
masyarakat yg maju, adit clan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c) Ciri
Spisifik Koperasi Indonesia
Dari pengertian diatas kita
mengetahui tentang ciri khas (spesifik) yang terkandung dalam koperasi Indonesia,
yaitu :
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang
bukan perkumpulan modal. Semua orang yang menj adi anggotakoperasi tersebut hares
bekerja secara gotong-royong untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan masyarakat.
Selaku badan usaha yang ber uang untuk memenuhi
kepentingan ekonomi para anggotanya dan masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan bidup, koperasi dalam usaha dan perjuangannya tentu saja
menggunakan modal adalah merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.
Koperasi Indonesia, merupakan
wadah demokrasi dan sosial, karenapara anggotanya (termasuk yang duduk sebagai
pengemis) selalu melakukan kerjasama, gotongroyong berdasarkan persamaan hak,
kewaj iban dan derajat. Koperasi adalah milik para anggotanya, karena itu
dikelola sesuai dengan keinginan dan kepentinganpara anggota. Policy (kebijakan)
koperasi harus tunduk kepada keputusan RapatAnggota sebagai pemegang hak
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Dalam koperasi Indonesia, kesadaran anggotanya untuk
melakukan kegiatan, musyawarah dan mufakat merupakan hal yang sangat penting.
Artinya segala paksaan, ancaman, intimidasi ataupun segala carnpurtangan dari
pihak luar hares dihilangkan jauh-jauh.
Koperasi Indonesia, tujuannya
harus benarbenar merupakan kepentingan bersama dari semua anggotanya dan dalam
hal mencapainya masing-masing anggota menywnbangkankarya dan jasanya, dimana
dari peranserta anggota tersebut akan diberikan imbalan yang adil berupa pembagian
keuntungan secara proporsional.
3. Dasar
Hukum dan Landasan Koperasi
a) Dasar
Hukum Koperasi
Peraturan dan Undang-Undang
Koperasi di Indonesia sejalan dengan perkembanngan zaman selalu disesuaikan
dengan kondisi nyata yang dihadapi dan dialami. Dalam pedalaman perkembangan
perkoperasian Indonesia telah memiliki banyak peraturan undang- undang yang
menjadi dasar hukumnya, yaitu :
Staatblad tahun 1915 NoA31 Verordening op de
Cooperative Verenegingen (Koninklijk,7 April 1015, Stb.431).
Staatblad tahun 1927 No.91
Regeling Infandsche Cooperative Verenegingen (Stb.1927-91). Dirumuskan oleh
panitia dibawah pimpinan Prof Dr. J.H. Boeke. UU ini khusus berlaku untuk prang
Indonesia.
Staatblad tahun 1933 No. 108 Algemene Regeling op de
Cooperative Verenegingen (Stb.1933-108). Peraturan ini tunduk pada hukum barat
terdapat dualisme peraturan koperasi.
Staatblad tahun 1949 No. 179,
yang dikeluarkan pemerintah federal Belanda. Regeling Cooperative Verenegingen
1949 (stb.1949-179) yang berlaku bagi goongan boemi poetra.
Undang-Undang Perkumpulan Koperasi No. 79 tahun 19382.
Undang-undang PerkoperasianNo. 14 tahun 1965. UU ini
menggandimg unsur-unsur politik dan dq] am kenyataannya tidak pemah berlaku efektif.
Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.UU ini merupakan kebangkitan kembali
dasar-dasar koperasi yang murni.
Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. UU ini merupakan penyesiinian dan penyempumaan dari UU
sebelumnya.
b) Landasan
Koperasi
Adapun landasan koperasi
Indonesia terdiri dari Landasan Idiiil, Landasan Strukhnil dan Gerak serfs
Landasan Mental.
Landasan Idiil
The equitable pioneers of
Rochdale selaku pelopor yang talus ikhlas melaksanakan citacita berkoperasi di
Inggeris (Rochdale) telah berhasil dalam perjuangannya berkoperasi, mempunyai
cita-cita yang luhur yaitu menjadikan koperasi sebagai badan usaha untuk mengubah perbaikan ekonomi dan perbaikan
hidup didunia.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila sebagai falsafah
hidup negara dan bangsa Indonesia dijadikan sebagai landasanidiii koperasi
(pasal 2 ayat 1 UU No. 1211967). Kelima sila dari Pancasila harus dapat
mewujudkan cita-cita bangsa, Indonesia dan perkoperasiannya dalam artian
balk dalam ideologi maupun dalam teknik pelaksanaannya harus selalu
mencerminkcan kelima sila tersebut.
Landasan Strukturil dan
Landasan Gerak Landasan Strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan
Landasan Geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya Pasal
33 (1) UUD 1945 berbunyi : " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar etas azas-azas keketuargaan. Dan penj elasannya berbunyi , Dalam pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk
semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukannya kemakmuran perorangan"
LandasanMental
Agar dapat bertumbuh kembang,
dengan baik dalam mencapai tujuannya, koperasi Indonesia harus ditopang dengan
kuat oleh sifat mental para anggotanya, yaitu "solidarity and individuality
(setiakawan dan kesadaran berpribadi).
****
0 komentar:
Posting Komentar