Jumat, 28 Desember 2012

REVIEW: FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KOPERASI (Jurnal 4)

Diposting oleh Taty saeng G di 17.48

REVIEW

MENINGKATKAN EKONOMI RAKYAT DI KECAMATAN KIARAPEDES KABUPATEN PURWAKARTA DENGAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI KOPERASI DAN FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHINYA
Oleh
Muhammad Nur Rizal., SE., MM

FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KOPERASI

NAMA       :  TATY HARLINI MANURUNG
NPM          :  28211269

      I.            Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi

1.      Fungsi dan Peran Koperasi

Didalam Bab III bagian pertama pasal 14 UU Koperasi RI No. 25/1992 dituaikanmengenai fungsi dan peran koperasi, yaitu sebagai berikut :
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kernampum ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperanserta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitqs kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai &Lsar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonorman nasional yang merupakan usaha bersama, berdasarkan atas asas kekeli igrgaan dan demokrasi ekonomi.

Adapun gambaran dari fungsi dan peran koperasi Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguram
2.      Kehadiran koperasi,misainya KUD diharapkan dapat membantu nasib mereka yang membutuhkan pekeij aan, karena dengan keberadaan KUD akan dibutahkan banyak pekerja untuk mengelolanya.
3.      Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
4.      Sebagai contoh KUD yang bergerak dibidang pertanian dimana KUD tersebut dapat menyediakan ala-alat pertanian yang dibutuhkan oleh para petani dengan harga yang lebih mm-ah. Petani membeli kebutuhannya di KUD dan dapat meningkatkan usahanya.
5.      Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, khususnya pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
6.      Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada para anggotanya dan selanjutnya secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuan yang diperolehnya kepada masyarakat sekitarnya.
7.      Koperasi dapat berperan sebagai alat peduangan ekonomi.
8.      Koperasi harus dapat mandiri dan mampu bersaing dengan badan usaha lainnya, artinya sikap ketergantungan terhadap bantuan dan fasilitas dari pemerintah harus dihilangkan. Majunya koperasi akan memberikan motivasi untuk meningkatkan taraf hidup para anggotanya dan masyarakat.
9.      Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
10.  Demokrasi ekonomi adalah demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dimana lebih menekankan peran aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan, sedangkan pernerintah berperan sebagai pihak yang memberikan dorongan, pengarahan dan bimbingan. Hai ini telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciriciri positif yang perlu dikembangkan secara terus menerus.


2.      Prinsip Koperasi

Koperasi adalah salahsatu badan usaha yang di Indonesia merupakan tempat (wadah) bagi masyarakat untuk memberdayakan dirinya. Oleh karma itu sebagai salah sate urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan ekonomi lainnya. Dengan memberdayakan koperasi berarti memberdayakan masyarakat juga yang pada akhirnya memberdayakan perekonomian nasional
Prinsip koperasi merupakan sate kesatuan & tdk dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dg melaksanakan keseluruhan pdmip tsb koperasi tbs mewujudkan dirinya sbg BU sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat berwatak sosial.
Mengenai prinsip koperasi dapat dilihat dalam Bab III bagian kedua pasal 5 UU RI No.25 tahun 1992, yaitu:

Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a.      Keanggotaan bersifat aL-mela dan terbuka.
b.      Pengetolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hash usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besamyajasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian bales jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian
2.    Dalam mengembangkan koperasi,maka koperasi melaksanakan juga prinsip koperasi sebagai berikut:
a.      Pendidikan koperasi
b.      Kerjasama antar- koperasi.

Dalam penjelasa-n pasal 5 diuraikan bahwa prinsip koperasi merupakan sate kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan menerapkan keseluruhan prinsip tersebut koperasi memajukan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

   II.            Penjenisan Koperasi

Tentang penjenisnn  koperasi ini, pasal 17 Bagian 6 UU No. 12/1967 antara lain memberi ketentuan sebagai berikut :
a.      Didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalarn masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai kesejahteraan bersama.
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kera hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Berdasarkan pada ketentuan sub bab di atas, maka penjenisan koperasi dapat dilakukan sesuai dengan: lapangan usaha anggota masyarakat yang berpadu untuk meningkatkan kesej ahtemannya dan golongan masyarakat itu sendid yang berpadu dalam maksud dan kepentingan yang sama. Jelasnya sebagai berikut:
1.      Sesuai dengan lapangan usahanya, penjenisan koperasi dapat dilakukan menjadi :
·         Koperasi Konsunisi, yang berusaha untuk menyediakan barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari­hari maupun kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dij angkau oleh daya belinya.
·         Koperasi Simpan Pinj am atau Koperasi Kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanyaterlibat dalam ieratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang rendah.
·         Koperasi Produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diprodusimp dan sekaligus mengkoordinir pemasarannya, sehingga para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang waj ar/layak dan murah memasarkannya.
·         Koperasi Serba Usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
2.      Sesuai dengan golongan masyarakat yang berpadu mendirikannya, maka kita mengenal jenis-jenis koperasi :
·           Koperasi Pegawai Negeri, yang para anggotanya terdiri dan para pegawai negeri dalam suatu daerah ker a.
·           Koperasi di lingkungan Angkatan Bersen.iata (PRIMKOPAD, PRIM­KOPAL, PRIMKOPADARA, PRIM­KOPOL ), yang merupakan wallah penampungan kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejah­teraan para anggota beserta keluarganya.
·           Koperasi Wanita, Koperasi Guru, Koperasi Veteran, Koperasi Kaum Pensiunan dan sebagainya, yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggota dalam golongannya masing-masing.
3.      Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Komoditi
·           Koperasi Pertambangan
Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali/memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung atau dengan seikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
Contoh: koperasi pendulungan emas, pengumpul bau kali
·           Koperasi Pertanian&Pertemakan
Koperasi yg melakukan usaha schubungan dg komoditi pertanian tertentu, dg beranggotakan para petani, buruh tarsi
Contoh:  Koperasi Tembangkau, Karet, Cengkeh
·           Koperasi Industri & Kerajinan
Koperasi yg melakukan usahanya dalam bidang industri/kerajinan tertentu
·           Koperasi Jasa -j asa
Koperasi ygmengkususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.
Tujuan, untuk meyawakan potensi ekonomi yg dimiliki oleh masing-masing anggotanya.
Contoh: Koperasi j asa-j asa. Kredit,  Koperasi Jasa Angkutan, Jasa Pemasaran
4.      Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Daerah Kerja
·           Koperasi Primer
Koperasi yg beranggotakan orang-orang yg biasanya dirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu, maksudnya disini adalah koperasi tsb beranggotakan pada warga daerah sekitarnya.
·           Koperasi Sekunder
Koperasi yg beranggotakan koperasi­koperasi primer, yg biasanya didirikan sbg pemusatan dari beberapa koperasi primer dalam suatu lingkup wilayah tertentu.
Tujuan, Memperkuat kedudukan Ek.koperasi-koperasi primer yg bergabung didalamnya. Contoh: Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopkar), Pusat Koperasi Pegawai (PKP)
·           Koperasi Tertier
Koperasi yg beranggotakan koperasi­koperasi sekunder yg berkedudukan di ibu kota Negara, yg fungsinya sbg ujung tombak koperasi-koperasi primer yg menjadi anggotanya.
Contoh: Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk koperasi Karyawan (Inkopkar)

Jenis koperasi tersebut secara sekaligus dapat memberi beberapa pabala dan manfaat bagi para, anggotanya, antara, lain :
1.      memberikan pemuasan bagi kepentingan masing-masing,
2.      memberikan teladan atau kendali agar para anggotanya dapat berhemat, menyesuaikan daya beli dengan daya. pendapatannya,
3.      memberikan teladan agar gemar melakukan tabungan,
4.      memberikan teladan agar dapat hidup secara teratur,
5.      memperhatikan segala kewajiban dengan. penuhkedisiplinan,
6.      memberikan teladan bahwa dengan semaugat persatuan dan kegotongroyongan segala sesuatu akan dapat tercapai dengan mudah dengan penuh kepi insan.

****

0 komentar:

Posting Komentar

 

Taty Harlini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos