REVIEW
PERANAN DINAS PENANANIAN MODAL, KOPERASI DAN PENGUSAHA
KECIL MENENGAH DALAM PENGELOLAAN DANA PINJAMAN
BERGULIR DI KABUPATEN DELI SERDANG
KECIL MENENGAH DALAM PENGELOLAAN DANA PINJAMAN
BERGULIR DI KABUPATEN DELI SERDANG
Oleh
Herry Syahrial
Saras
Mitha Ramadhan
HASIL DAN PEMBAHASAN
NAMA : TATY HARLINI MANURUNG
NPM : 28211269
Hasil Dan Pembahasan
Dari seluruh data informasi yano, telah
dikumpulkan baik melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan informan,
studi dokumentasi maupun catatan-catatan penulis tentang peranan Dinas
Penanaman Modal, Koperasi, dan Pengusaha Kecil Menengah yano, diwakilkan oleh
Tim Kelompok Kerja [Tim Pokjaj -dalam pengelolaan dana pinjaman bergulir di
kabupaten Deli Serdang
****
Kebijakan
Yang menjadi latar betakang pelaksanaan
Program Dana Pinjaman Bergulir di Kabupaten Deli Serdang adalah karma rendahnya
permodalan yang dimiliki oleh KSP/ USPKop di Deli Serdang terutama bagi KSP/ USP-Kop
yang masih barn berdiri beberapa tahun saja, sehingga KSP/ USPKop tersebut
memerlukan sumber modal dari luar atau modal pinjaman. Namun untuk mendapatkan
modal pinjaman dari luar seperti Bank atau lembaga keuangan lainnya dirasakan
sulit bagi KSP/USP-Kop yang masih baru.
Sedangkan secara hukum, latar belakang diseleggarakannya
Program Dana Pinjaman Bergulir adalah karena sudah menjadi tugas dan fungsi
dari Dinas PMK dan PKM untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang
koperasi, usaha kecil dan menengah. Hal ini didasarkan pada peraturan Bupati
Deli Serdang No. 886 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Dimana dalam peraturan
tersebut tercantum tugas pokok dari Dinas PMK dan PKM yaitu melaksanakan
kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang koperasi, usaha keeil dan menengah.
Serta fungsi yang antara lain sebagai berikut:
Perumusan kebijakan teknis di bidanc, koperasi dan
usaha kecil, menengah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umurn
dibidang koperasi dan usaha kecil menengah,
Pembinaan dan melaksanakan togas di
bidang koperasi dan usaha kecil menengah,
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsi di bidang, koperasi dan usaha kecil menengah.
Maka berdasarkan peraturan tersebut, sudah menjadi
tugas dan fungsi dari Dinas PMK dan PKM untuk menyelenggarakan dan melaksanakan
seluruh kegiatan yang berkenaan dengan koperasi dan usaha kecil menengah
termasuk Program Dana Pinjaman Bergulir ini.
Peranan Dinas Penanaman Modal, Koperasi
dan Pengusatia Kecil. Menengah Kabupaten Deli Serdang
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tugas dan fungsi
dari Dinas PMK dan PKM adalah melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. Dan maka dari itu, sudah menjadi
tugas dan tanggung jawab dari Dinas PMK dan PKM untuk melaksanakan segala
kegiatan berkenaan dengan Program Dana Pinjaman bergulir ini yang difokuskan kepada KSP/ USP-Kop di
Deli Serdang.
Dalam Perda No. 3 Tahun 2006 diatur mengenai
pembentukan Kelompok Kerja (Tim Pokja) oleh Kepala Dinas PMK dan PKM Kabupaten
Deli Serdano, Yang terdiri dari keseluruhan unsure struktur Dinas PMK dan PKM
Kabupaten Deli Serdang, Lembaga Swadaya Masyarakan yang bergerak dibidang koperasi
dan UKM di Kabupaten Deli Serdang, dimana, peran dari Tim Pokja ini adalah
sebagai pengelola dana pinjaman bergulir. Salah satu informan bahkan mengatakan
bahwa Tim Pokja adalah alas Yang digunakan Dinas PMK dan PKM untuk melakukan
kegiatan-kegiatan dalam Program Dana Pinjaman Bergulir.
****
Pembinaan
Dalam Program Dana Pinjaman Bergulir,
peranan Dinas PMK dan PKM Kabupaten Deli Serdang yang, juga penting, adalah
proses pembinaan. Para informan mengatakan bahwa pembinaan yang dilakukan
bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan dari KSP/ USP-Kop itu sendiri, misalnya
mengenai administrasi, pembukuan, penggunaan dana pinjaman yang tepat guna, dan
sebagainya. Pembinaan yang dilakukan oleh Tim Pokja sebagian besar dalam bentuk
kunjungan ke lapangan. Karma itu,petugas yanc, pergi diharapkan memiliki petugas
yang pergi yang memadai untuk membantu segala masalah yang dihadapi oleh KSP/
USP-Kop dalam pengelolaan dana pinjaman baik dalam penggunaan maupun
pengembalian.
Adapun proses untuk menyelenarakan
diklat adalah dengan menyelenggarakan rapat Tim Pokja. Bila telah ditetapkan,
kemudian Tim Pokja membuat proposal pelaksanaan diklat untuk kemudian di
setujui oleh Kepala Dinas PMK dan PKM, sehingga dana kemudian dapat dicairkan
untuk biaya pelaksanaan diklat. Adapun- mengenai model dalam penyampaian materi
disusun oleh masingmasing pemateri sesuai dengan apa yang ingin mereka
sampaikan dalam diklat. Penyampai materi dalam diklat ditentukan dalam rapat
sebelumnya dimana pemateri dapat berasal dari unsure pejabat di linorkuncran
Dinas PMK dan PMK Kabupaten Deli Serdang, dan dari Dekopinda Deli Serdang.
Sedangkan Tim Pokja sebagai pedoman mereka dalam pelaksanaan diklat, ada Buku
Panduan Pelatihan. Satu diklat yang pernah diselenggarakan oleh Tim Pokja
adalah pelatihan Kewirausahaan yang dilaksanakan pada tanggal 7 - 8 November
2007 bertempat diCADIKA PRAMUKA Lubuk Pakam.
****
Monitoring
Monitoring dilakukan seiring diselengarakan
berjalannya program. Monitoring diperlukan agar kesalahan-kesalahan awal dapat
segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan sehingga mengurangi
resiko yang lebih besar. Untuk itu tahap monitoring, dapat diibaratkan sebagai
tubuhnya Program Dana Pinjaman Bergutir. Tahap inilah yang paling penting kana
berkaitan dengan kelancaran penyelenggaraan Program Dana Pinjaman Bergulir
terutama aspek penggunaa dan pengembalian dana.
Sementara mengenai pengembalian dana, pengawasan
dalarn hal kelancaran pengembalian dana pinjaman setiap bulannya. Dalam pengembalian
dana, terdapat prosedur yang jelas, dimana KSP/ USP-Kop membayar pinjaman
dengan menyetorkannya ke Bank yang telah ditunjuk sebelumnya oleh Pemkab Deli Serdang yang dalam hal ini adalah Bank SUMUT.
Monitoring yang dilakukan oleh Tim Pokja dalam pengembalian dana dengan mengambil cetakan
rekening koran KSP/ USP-Kop dari Bank dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan,
yaitu mencocokkan rekening koran dengan bukti yang ada pada KSP/I-D, yang
USP-Kop yang bersangkutan.
****
Evaluasi
Proses evaluasi dilaksanakan untuk
melihat tingkat kinerja dari program – program yang dijalankan. Sejauh mana program tersebut
mencapai sasarannya. Evaluasi pada tahap lebih lanjut juga bertujuan melihat
dampak dari suatu kebijakan, baik dampak positif maupun negatifnya. Adapun
Dinas PMK dan PKM Kabupaten Deli Serdang yang berperan dalam pengelolaan dana
pinjaman bergulir, tidak pernah melakukan proses evaluasi secara komprehensif.
Proses evaluasi dilakukan hanya sekedar untuk melihat mengenai kelancaran dana
pengembalian dana.
Output atau keluaran dijelaskan sebagai
program yang dikelola oleh sebagai program yang departemen bersama-sama dengan pengelolaan
program, kebijakan, dan jasa atau barang yang dihasilkan oleh departemen yang
mempunyai kontribusi terhadap hasil. Program Dana Pinjaman Bergulir memberikan
keluaran yano, salah satunya berupa kegiatan pembinaan dalam bentuk diklat
sehingga peserta program dapat bertambah wawasannya terutama mengenai perkoperasian
atau kewirausahaan. Selain itu lancarnya pengembalian dana setiap bulannya dan telah
lunasnya pengembalian baik pokok maupun jasa selama dua tahun oleh KSP/ USP-Kop
peserta program, adalah karena adanya kegiatan monitoring.
****
0 komentar:
Posting Komentar